Hal Yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftarkan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri (Ketika Menggunakan Kuasa Hukum)
Hal Yang
Harus Disiapkan Sebelum Mendaftarkan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri
(Ketika
Menggunakan Kuasa Hukum)
Hal-hal
sederhana seperti ini memang sering kita lupain nih, tapi hal-hal teknis
seperti inilah yang seringkali menjadi kunci sekaligus penghambat kita dalam
melangkah untuk maju ke Pengadilan nih. Nah,,, untuk pembaca sekalian mungkin
ini bisa jadi tambahan referensi sekaligus pengingat nih jika ada teman-teman
barangkali kelupaan dengan hal-hal teknis seperti di bawah ini;
1. Gugatan
(pakai Materai)
Berhubung dari
masa ke masa selalu ada perkembangan teknologi, nah untuk sekarang ini tahap
awal pendaftaran gugatan harus melalui E-Court dulu, setelah kita melengkapi
berkas dan mengisi data pada E-Court dan telah mendapatkan SKUM (Surat
Keterangan Untuk Membayar) baru kita pergi ke Bank untuk melakukan pembayaran
panjar perkara.
Setelah pembayaran Panjar perkara
dilakukan, dan telah dinyatakan aktiv pada akun E-Court kita barulah langkah
selanjutnya ke Pengadilan untuk memberikan bukti fisik Gugatan kita kepada PTSP
Pengadilan (Jumlah Gugatan tersebut tergantung berapa jumlah pihak yang ada
dalam Gugatan).
2. Surat kuasa
(harus didaftarkan dulu pada PTSP Pengadilan Negeri)
Untuk Pendaftaran
Surat Kuasa agar dinyatakan sah oleh Pengadilan dapat dilakukan beriringan
ketika kita menyerahkan bukti fisik Gugatan ke Pengadilan Negeri dengan
melengkapi berkas di bawah ini:
·
Surat kuasa asli 2 rangkap
·
BAS dan KTA Kuasa Hukum
·
KTP pihak yang berperkara
3. File Gugatan
yang sudah di Burning ke CD
Untuk file
harus di Burning dulu ke CD untuk diserahkan ke Pengadilan bersamaan dengan
penyerahan gugatan dan berkas lainnya.
Nah, itulah
beberapa berkas penting yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan Gugatan
perdata ke Pengadilan, semoga dapat membantu pembaca sekalian.
Komentar