Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

6 fakta Dunia Pengacara yang mungkin belum kamu ketahui

Gambar
Pengacara  adalah seseorang yang dapat memberikan advice hukum terhadap orang yang membutuhkan jasa hukum. Pengacara dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi yang tertuang dalam UU No 18 tahun 2003 . Profesi ini juga berhasil mencuri perhatian masyarakat mengenai lika liku kehidupan yang ada dari para tokohnya sendiri, mulai dari tokoh yang bisa memperoleh kekayaan dari profesi ini sampai hal-hal yang lain perlu kamu simak agar dapat menambah pengetahan seputar dunia pengacara: 1. Pengacara adalah suatu profesi yang mulia (officium nobile) Pengacara adalah suatu yang profesi yang mulia dan dalam menjalankan tugasnya ia harus berusaha menegakkan kebenaran. sebutan untuk profesi mulia ini tidak serta merta datang begitu saja dan melekat pada profesi ini, namun berangkat dari sejarah panjang, baca juga . sumber: adobe stock 2. Mendapatkan honor yang cukup fantastis advokat selalu dikait-kaitkan dengan kemewahan dan harta yang cukup dengan h...

Apa itu pidana seumur hidup?

Gambar
Apa itu pidana seumur hidup? Seringkali kita menemui problema dalam masyarakat bahwa pidana seumur hidup itu bagaimana sih, apakah sesuai dengan usia terdakwa pada saat dijatuhkam hukuman? (misalnya saat dijatuhi hukuman ia berumur 25 tahun, maka ia akan keluar penjara setelah 25 tahun), atau ia akan dipenjara mulai ia dijatuhi hukuman sampai ia meninggal? untuk menjawab pertanyaan di atas, kita merujuk pada pasal 12 ayat 1 KUHP " Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu" sedangkan dalam Pasal 12 ayat 4 KUHP dijelaskan " Pidana selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun ". Negara Indoenesia memiliki nominal masa hukuman dengan batas waktu 20 tahun. jadi, dapat disimpulkan bahwa pidana seumur hidup itu adalah masa hukuman yang harus dijalani terdakwa mulai dari ia dijatuhi hukuman sampai ia meninggal bukan sesuai dengan umur terdakwa pada saat menjalani hukuman.  (Sumber: KUHP dan KUHAP)

Apakah seseorang dapat dituntut pidana dua kali atas kasus yang sama?

Gambar
Dalam   KUHP dijelaskan “HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA” Pasal 76 berbunyi: (1)    Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang   oleh hakim Indoensia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan tersebut. (2)    Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu, dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: 1.       Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum; 2.       Putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun   atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa. Jadi, seseorang tidak dapat dituntut pidan...