Apa itu pidana seumur hidup?



Apa itu pidana seumur hidup?





Seringkali kita menemui problema dalam masyarakat bahwa pidana seumur hidup itu bagaimana sih, apakah sesuai dengan usia terdakwa pada saat dijatuhkam hukuman? (misalnya saat dijatuhi hukuman ia berumur 25 tahun, maka ia akan keluar penjara setelah 25 tahun), atau ia akan dipenjara mulai ia dijatuhi hukuman sampai ia meninggal?

untuk menjawab pertanyaan di atas, kita merujuk pada pasal 12 ayat 1 KUHP "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu" sedangkan dalam Pasal 12 ayat 4 KUHP dijelaskan "Pidana selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun". Negara Indoenesia memiliki nominal masa hukuman dengan batas waktu 20 tahun.

jadi, dapat disimpulkan bahwa pidana seumur hidup itu adalah masa hukuman yang harus dijalani terdakwa mulai dari ia dijatuhi hukuman sampai ia meninggal bukan sesuai dengan umur terdakwa pada saat menjalani hukuman. (Sumber: KUHP dan KUHAP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghilangkan Tahi Lalat dengan bahan Alami

Tugas Kuliah Analisa Kasus