Apakah seseorang dapat dituntut pidana dua kali atas kasus yang sama?
Dalam
KUHP dijelaskan “HAPUSNYA KEWENANGAN
MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA” Pasal
76 berbunyi:
(1) Kecuali
dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua
kali karena perbuatan yang oleh hakim
Indoensia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim
pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan
tersebut.
(2) Jika
putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang
itu, dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam
hal:
1. Putusan
berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. Putusan
berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah
hapus karena daluwarsa.
Jadi, seseorang
tidak dapat dituntut pidana kembali atas kasus yang sama yang terhadap dirinya
telah dijatuhkan putusan yang tetap, seperti: pembebasan dari tuduhan, atau
lepas dari tuntutan hukum,pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah
diberi ampun, atau telah hapus karena daluwarsa. (Sumber: Sinar Grafika, KUHAP dan KUHP)
Komentar