Apakah seseorang dapat dituntut pidana dua kali atas kasus yang sama?



Dalam  KUHP dijelaskan “HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA” Pasal 76 berbunyi:
(1)   Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang  oleh hakim Indoensia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan tersebut.
(2)   Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu, dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1.      Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2.      Putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun  atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.

Jadi, seseorang tidak dapat dituntut pidana kembali atas kasus yang sama yang terhadap dirinya telah dijatuhkan putusan yang tetap, seperti: pembebasan dari tuduhan, atau lepas dari tuntutan hukum,pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun, atau telah hapus karena daluwarsa. (Sumber: Sinar Grafika, KUHAP dan KUHP)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghilangkan Tahi Lalat dengan bahan Alami

Tugas Kuliah Analisa Kasus