Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Hal Yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftarkan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri (Ketika Menggunakan Kuasa Hukum)

Gambar
  Hal Yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftarkan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri (Ketika Menggunakan Kuasa Hukum)   Hal-hal sederhana seperti ini memang sering kita lupain nih, tapi hal-hal teknis seperti inilah yang seringkali menjadi kunci sekaligus penghambat kita dalam melangkah untuk maju ke Pengadilan nih. Nah,,, untuk pembaca sekalian mungkin ini bisa jadi tambahan referensi sekaligus pengingat nih jika ada teman-teman barangkali kelupaan dengan hal-hal teknis seperti di bawah ini; 1.       Gugatan (pakai Materai) Berhubung dari masa ke masa selalu ada perkembangan teknologi, nah untuk sekarang ini tahap awal pendaftaran gugatan harus melalui E-Court dulu, setelah kita melengkapi berkas dan mengisi data pada E-Court dan telah mendapatkan SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) baru kita pergi ke Bank untuk melakukan pembayaran panjar perkara.             Setelah pembayaran Pan...

MASALAH PENEGAKAN HAM ATAU PEMAJUAN HAM DI INDONESIA

Gambar
  MASALAH PENEGAKAN HAM ATAU PEMAJUAN HAM DI INDONESIA   Dosen Pengajar       A.     Latar Belakang Masalah HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi ini sudah didapatkan oleh setiap manusia sejak dari kandungan. Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung...

Analisis Kebijakan Hukum Disektor Pelayanan Publik Dalam Era Otonomi Daera

  Analisis Kebijakan Hukum Disektor Pelayanan Publik Dalam Era Otonomi Daerah Gagasan Omnibus Law Apa itu Omnibus Law? Dalam perspektif Guru Besar FHUI, Maria Farida Indrati, omnibus (latin) bermakna untuk semua atau untuk segalanya. Tentunya, istilah omnibus law bermakna hukum untuk semua atau segalanya. Bagi Maria, dari beragam rumusan pengertian omnibus, ia memilih pengertian “satu UU (baru) yang mengandung atau mengatur berbagai macam substansi dan berbagai macam subyek untuk langkah penyederhanaan dari beberapa UU yang masih berlaku”. (Maria Farida, Opini,Kompas 4/01/2020: 6). Omnibus Law itu sendiri hal lazim di negara-negara common law dan kurang dikenal di negara bersistem civil law seperti Indonesia. Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, tidak ada norma eksplisit yang dapat ditafsirkan dan ditemukenali sebagai model omnibus law. Awal gagasan omnibus law sebenarnya dari kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Indonesia minim dihamp...