MASALAH PENEGAKAN HAM ATAU PEMAJUAN HAM DI INDONESIA
MASALAH PENEGAKAN HAM ATAU PEMAJUAN
HAM DI INDONESIA
Dosen Pengajar
A. Latar Belakang Masalah
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak
asasi ini sudah didapatkan oleh setiap manusia sejak dari kandungan. Ruang
lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain; Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada; Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan;
serta Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan Negara.
Seiring perkembangan zaman banyak sekali kita temui
kasus-kasus pelanggaran HAM, yang dalam hal ini dinilai suatu pelanggaran berat
yang dilakukan terhadap seseorang. Yang mana ia telah melakukan pelanggaran
terhadap kebebasan hidup bermasyarakat. Nah, beberapa kasus pelanggaran HAM
berat tersebut akan penulis jabarkan dalam makalah ini. Mengenai penegakan
hukum terhadap hak asasi manusia tersebut juga telah dijelaskan dalam UU No 39
tahun 1999, dan aturan lain yang mengatur dasar dari hak asasi manusia ini.
Oleh karena itu dalam penulisan makalah ini penulis
akan menguraikan tentang apa itu HAM, bagaimana penegakan hukum terhadap para
pelaku pelanggaran Ham, dan materi lainnya yang berkaitan dengan hak asasi
manusia.
B. Rumusan Masalah
Dari
uaraian latar belakang tersebut, dapat kita rumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian Hak Asasi Manusia?
2. Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli?
3. Bagaimana
bentuk Pengadilan HAM?
4. Bagaimana
bentuk Hak Asasi Manusia di Indonesia?
5. Apa
saja Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia?
6. Bagaimana
Penengakan dan Perlindungan HAM di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Menururut
istilah dalam kepustakaan asing ditemukan berbagai istilah berkenaan dengan
HAM, seperti: “natural rights, “human rights dan “fundamental rights”, “the
rights of man (Inggris), ”mensechrehten”,
“rechten van den mens”, “fundamental rechten” (Belanda), “droits de I’homme” (Perancis), “derechos humanos” (Spanyol) atau “menschenrechte” (Jerman). Sementara
dalam kepustakaan berbahasa Indonesia terdapat istilah “hak asasi manusia”,
“hak kodrati”,”hak-hak dasar manusia”. (Ashri,2018:hal1)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak
persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; Hak milik pribadi dan
kelompok sosial tempat seseorang berada; Kebebasan sipil dan politik untuk dapat
ikut serta dalam pemerintahan; serta Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi
dan sosial. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B.
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli
Hak
asasi manusia sudah memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk
itu ada beberapa pengertian hak asasi manusia dari para ahli yang mengemukakan
cabang ilmu tentang hak asasi manusia.
·
HAM menurut Jhon Locke
Hak asasi manusia
adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang
kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya.
HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
·
HAM Menurut Jan Materson Jan Materson
adalah anggota komisi
HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang
tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
·
HAM menurut miriam budiarjo
HAM adalah hak yang
dimiliki setiap orang sejak lahir didunia. Hak itu sifatnya universal,karna hak
dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, jenis kelamin, suku dan agama.
·
HAM menurut Prof. Koentjoro
Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak
yang bersipat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang
pada dasarnya tidak bisa dipisahkan.
·
HAM menurut undang-undang nomer 39 tahun
1999
HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang maha esa. Hak
tersebut merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap
manusia.
Kesimpulan dari
berbagai pengertian HAM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar yang harus
dimiliki oleh manusia sejak dirinya dalam kandungan.
C.
Pengadilan
HAM
Pasal 1 angka 3 menentukan bahwa yang dimaksud
dengan pengadilan Hak Asasi Manusia atau pengadilan HAM adalah pengadilan
khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM adalah pengadilan
yang merupakan pengkhususan (diferensiasi/spesialisasi) dalam masing-masing
lingkungan, misalnya dalam peradilan umum dapat diadakan pengkhususan berupa
pengadilan lalu lintas, pengadilan anak-anak, pengadilan ekonomi dan sebagainya
dengan undang-undang.
Dari penjelasan tersebut dapat
diketahui bahwa masing-masing lingkungan peradilan dapat diadakan pengkhususan
sesuai dengan kebutuhan bagaiman cara memeriksa dan memutus perkara tertentu.
Pada saat sekarang Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 sudah dinyatakan tidak
berlaku dan diganti dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tetapi kemudian
undang-undang ini juga dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan
Undang-undang nomor 48 tahun 2009.
Ketentuan sebagaiman dimaksud dalam
pasal 10 ayat (1) undang-undang nomorn 14 tahun 1970, sekarang menjadi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) UU no 48 tahun 2009,
sedang penjelasan pasal 10 ayat (1) UU no 14 tahun 1970 sekarang menjadi ketentuan
sebagaiman dimaksud pada pasal 27 ayat (1) UU no 48 tahun 2009 beserta
penjelasannya.
Karena kekuasaan kehakiman
dilingkungan peradilan umum dilaksankan oleh Pengadilan Negeri sebagai
pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota daerah kota atau daerah
kabupaten dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding yang
berkedudukan di ibu kota provinsi (pasal 3 jo.pasal 4 jo pasal 6 UU no 2 tahun
1986), padahal pasal (3) ayat 1 menentukan bahwa pengadilan HAM berkedudukan di
daerah kota atau kabupaten, maka dapat diketahui bahwa pengkususan hanya ada
pada Pengadilan Negeri saja, artinya pembentukan Pengadilan HAM hanya ada di
Pengadian Negeri saja. Namun sayangnya dalam UU No 26 Tahun 2000 tidak terdapat
ketentuan mengenai cara pembentukan Pengadilan HAM, yang ada hanya cara
pembentukan Pengadilan HAM ad hoc,
yaitu dengan keputusan Presiden seperti yang ditentukan dalam pasal 43 ayat
(2).
Sampai saat sekarang baru 4 Pengadilan HAM yang sudah dibentuk, yaitu
Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Pengadilan negeri Surabaya,
pengadilan Negeri medan dan Pengadilan makasar. (Wiyono,2006: hal.11-15)
D.
HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan
bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat
dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan
bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa
Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang
– Undang Dasar 1945
2. Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Di Indonesia
secara
garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi
sebagai berikut :
1. Hak
– hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak
– hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu,
hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak
– hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk
mendirikan partai politik.
4. Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality).
5. Hak
– hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak
untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan. Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi
Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.( Swardana.2017:
hal.3)
E.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Kasus
tragedi partai komunis indonesia (PKI) 1965-1966
Sejumlah jenderal
dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian
menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan
saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap
simpatisannya.Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM
memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan
lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah bayang-bayang
‘cap PKI’ selama bertahun-tahun. Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding
Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang
menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.Saat ini, kasus
ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun
2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data
kurang lengkap.
2. Kasus
penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985
Penembakan misterius
atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang
digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang
begitu tinggi.Operasi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan
pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan
ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak
jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili. Hasil dari operasi clurit
ini, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang
antaranya tewas akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107
orang tewas, di an--taranya 15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada
1985, tercatat 74 orang tewas, 28 di an-taranya tewas ditembak. 'Korban
‘Tembakan Misterius’ ini selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya
te-ri-kat. Sebagian besar korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal
di pinggir jalan, di depan rumah, atau dibuang ke sungai, laut, hutan, dan
kebun.
3. Tragedi
Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998
Pada 13-15 Mei 1998,
terjadi kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh sudut tanah air.
Puncaknya di Ibu Kota Jakarta. Kerusuhan ini diawali oleh kondisi krisis
finansial Asia yang makin memburuk. Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa
Universitas Trisakti yang tertembak dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998.Dalam
proses hukumnya, Kejaksaan Agung mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti
jika ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum ada rekomendasi, maka
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM.Namun
belakangan, Kejaksaan Agung beralasan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti
karena DPR sudah memutuskan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran HAM berat.Dalih
lainnya, Kejaksaan Agung menganggap kasus penembakan Trisakti sudah diputus
oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga tidak dapat diadili untuk kedua
kalinya.
4. Kasus
terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib Munir ditemukan meninggal di dalam
pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004 . Saat itu ia berumur
38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia.
Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi
Manusia Indonesia Imparsial Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang
bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para
aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus
Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi
alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota
tim MawarNamun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili seorang pilot
maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat vonis hukuman 14
tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam
penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang meyakini, Polly bukan
otak pembunuhan.Belum juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly malah
dibebaskan bersyarat sejak Jumat kemarin (28/11). 'Pada Juli 2004, Komnas HAM
mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan
terhadap kemanusiaan di Wamena. Kasus tersebut dilaporkan setelah 9 orang terbunuh.'
5. Tragedi
Wamena Berdarah pada 4 April 2003 Tragedi itu terjadi pada 4 April 2003 pukul
01.00 waktu Papua. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas
Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan dua anggotaKodim, yaitu Lettu
TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata). Kelompok
penyerang diduga membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi.Dalam rangka
pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri diduga telah melakukan penyisiran,
penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa, sehingga menimbukan korban
jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.Pada pemindahan paksa ini, tercatat
42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang jadi korban
perampasan. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan,
serta perusakan fasilitas umum.Proses hukum atas kasus tersebut hingga saat ini
buntu. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.Sementara para
tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan,
menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.
F.
Penegakan
dan Perlindungan HAM di Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang selalu
menjunjung tinggi keadilan dan keapstian hukum bagi seluruh masyarakatnya.
Hukum diciptakan untuk mengendalikan dan menertibkan masyarakat serta agar
masing-masing subjek hukum dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan
mendapatkan haknya. Philipus M. Hadjon mempunyai pendapat bahwa perlindungann
hukum dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan
hukum represif. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah adanya
sengketa. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Penegakan hukum yaitu proses yang
dilakukan agar tegak dan berfungsinya norma-norma hukum dalam kenyataan sebagai
pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan
bermsyarakat dan bernegara.hukum harus ditegakkan karena nilai-nilai keadilan
yang terkandung di dalamnya sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.
Perlindungan dan penegakan terhadap
hak asasi manusia di Indonesia snagatlah penting bagi raknyatnya, karena hak
asai manusia sangat berkaitan dengan harkat dan martabat manusia seutuhnya. Hak
asasi manusia di Indonesia sangatberhubungan erat dengan landasan Negara
Indonesia yaitu pancasila yang mana tercantum dalam sila kedua. Hak asasi
manusia di Indonesia sangat di junjun tinggi, karena merupakan salah satu cirri
dari Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang menjaga harkat dan martabat
rakyat Indonesia. Penegakan dan perlindungan HAM mengalami kemajuan pada 06
November 2000, dimana DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000
mengenai pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diundangkan pada 23 November
2000. Undang-undang ini menjadi dasar adanya pengadilan HAM yang berwenang
mengadili para pelaku pelanggaran hak asasi manusia berat. Undang-undang ini
mengatur tentang beberapa penghususan atau pengaturan yang berbeda dari
pengaturan dalam hukum acara pidana, perbedaan ini dimulai dari tahap penyelidikan
oleh komnas HAM, sampai pengaturan tentang majelis hakim yang komposisinya
berbeda dengan pengadilan biasa. Komposisi hakim terdiri dari lima orng yang
mewajiban tiga orang diantaranya adalah hakim ad hoc. Untuk menegakkan
kebebasan manusia fundamental, sama dan tidak dapat dicabut hak yang dimilki
setiap manusia terlahir adalah kondisi penting, untuk menapai yaitu dengan
mempromosikan dan melindungi kepentingan sipil, ekonomi, politik, hak asasi
manusia sosial dan budaya setiap manusia, pria dan anak.hal tersebut bertujuan
agar proses pengadilan dapat berjalan dengan kompeten dan fair dalam
menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Udang-undang
nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia dijalankan dengan
dibentuknya pengadilan hak asasi mansuia ad hoc untuk mengadili kasus
pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di Timor-Timur. Pada era
reformasi dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu)
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan hak asasi manusia, namun peraturan
perundang-undangan tersebut tidak disetujui oleh DPR dan dicabut. Penegakan hak
asasi manusia diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999. Dalam
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 di dalamny terdapat hak dasar manusia yang
dijeaskan terperinci dalam Bab III dengan judul HAM dan dasar kebebasan dasar
manusia dalam pasal 9-66.
Pelanggaran-pelanggaran hak asasi
manusia berat yang terjadi di Indonesia kebanyakan dilakukan oleh rezim
pemerintahan antara lain, yaitu pembunuhan masal yang dilakukan oleh G 30 SPKI
pada tahun 1965-1966, pelanggaran hak asasi di Aceh dan Papua, penculikan dan
pembunuhan misterius yang dikenal dengan Petrus, kasus Tanjung Priok, kasus
Warsidi di Lampung, kasus penculikan aktivis demokratis, dan ksus pelanggaran
hak asasi manusia di Timor Timur setelah adanya jajak pendapat.
Upaya yang dilakukan oleh Negara
Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia dapat ditempuh melalui
penyempurnaan produk-produk hukum dan perundang-undangan tentang hak asasi
manusia, melakukan inventarisi, mengevaluasi dan mengkaji semua produk hukum,
KUHAP, KUHP yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia, mengembangkan kapasitas
kelembagaan pada instansi-instansi peradilan an isntansi lainnya yang
berhubungan dengan peradilan dan penegakan hak asasi manusia, sosialiasai
tentang pentingnya hak asasi manusia kepad masyarakat, dan kerjasama
perlindungan hukum dengan segala aspek dan lapisan masyarakat. (Lestari,2019:
hal 19-21)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang
– Undang Dasar 1945
2. Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Negara
Indonesia adalah Negara hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan dan
keapstian hukum bagi seluruh masyarakatnya. Hukum diciptakan untuk
mengendalikan dan menertibkan masyarakat serta agar masing-masing subjek hukum
dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya. Philipus M.
Hadjon mempunyai pendapat bahwa perlindungann hukum dibagi menjadi dua, yaitu
perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan
hukum preventif bertujuan untuk mencegah adanya sengketa. Perlindungan hukum
represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Upaya
yang dilakukan oleh Negara Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia dapat
ditempuh melalui penyempurnaan produk-produk hukum dan perundang-undangan
tentang hak asasi manusia, melakukan inventarisi, mengevaluasi dan mengkaji semua
produk hukum, KUHAP, KUHP yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia,
mengembangkan kapasitas kelembagaan pada instansi-instansi peradilan an
isntansi lainnya yang berhubungan dengan peradilan dan penegakan hak asasi
manusia, sosialiasai tentang pentingnya hak asasi manusia kepad masyarakat, dan
kerjasama perlindungan hukum dengan segala aspek dan lapisan masyarakat.
B.
SARAN
Berdasarkan
uaraian materi di atas maka pada bagian ini penulis hendak memberikan saran
yang sekiranya dapat berguna bagi pembaca sekalian:
1. Menurut
hemat penulis teori mengenai hak asasi manusia sangat menarik untuk dipekajari
lebih mendalam karena ini menyangkut hak dasar setiap manusia
2. Menurut
hemat penulis kasus mengenai pelanggaran HAM berat tersebut harus mendapat
perhatian serius dari pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
Ashri,Muhammd. HAK ASASI MANUSIA Filosofi, teori dan isntrumen dasar.2018.CV
Social Politic Genius: Makasar
Lestari, Eka Lilis. Penegakan dan Perlindungan HAM di Indonesia dalam Konteks Implementasi
Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab. 2019. Jurnal Komunikasi Hukum
Univrsitas Pendidikan Ganesha.
Swardhana, Gde Made.Penguatan Hak Asasi Manusia.2017.WWW. Simdos.Unud.ac.id.diakses
pada 30 April 2021
Wiyono.Pengadilan Hak Asasi Manausia Di Indonesia.2006. Kencana: Jakarta
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia. Diakses pada
30 April 2021
Komentar