MASALAH PENEGAKAN HAM ATAU PEMAJUAN HAM DI INDONESIA

 



MASALAH PENEGAKAN HAM ATAU PEMAJUAN HAM DI INDONESIA

 

Dosen Pengajar

 



 


 


A.    Latar Belakang Masalah

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi ini sudah didapatkan oleh setiap manusia sejak dari kandungan. Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan Negara.

Seiring perkembangan zaman banyak sekali kita temui kasus-kasus pelanggaran HAM, yang dalam hal ini dinilai suatu pelanggaran berat yang dilakukan terhadap seseorang. Yang mana ia telah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan hidup bermasyarakat. Nah, beberapa kasus pelanggaran HAM berat tersebut akan penulis jabarkan dalam makalah ini. Mengenai penegakan hukum terhadap hak asasi manusia tersebut juga telah dijelaskan dalam UU No 39 tahun 1999, dan aturan lain yang mengatur dasar dari hak asasi manusia ini.

Oleh karena itu dalam penulisan makalah ini penulis akan menguraikan tentang apa itu HAM, bagaimana penegakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran Ham, dan materi lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

 

B.     Rumusan Masalah

Dari uaraian latar belakang tersebut, dapat kita rumuskan masalah sebagai berikut:

1.      Apa pengertian Hak Asasi Manusia?

2.      Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli?

3.      Bagaimana bentuk Pengadilan HAM?

4.      Bagaimana bentuk Hak Asasi Manusia di Indonesia?

5.      Apa saja Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia?

6.      Bagaimana Penengakan dan Perlindungan HAM di Indonesia?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia

Menururut istilah dalam kepustakaan asing ditemukan berbagai istilah berkenaan dengan HAM, seperti: “natural rights, “human rights dan “fundamental rights”, “the rights of man (Inggris), ”mensechrehten”,rechten van den mens”, “fundamental rechten” (Belanda), “droits de I’homme” (Perancis), “derechos humanos” (Spanyol) atau “menschenrechte” (Jerman). Sementara dalam kepustakaan berbahasa Indonesia terdapat istilah “hak asasi manusia”, “hak kodrati”,”hak-hak dasar manusia”. (Ashri,2018:hal1)

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b.       HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

 

B.     Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli

Hak asasi manusia sudah memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa pengertian hak asasi manusia dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu tentang hak asasi manusia.

·         HAM menurut Jhon Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.

·         HAM Menurut Jan Materson Jan Materson

adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

·         HAM menurut miriam budiarjo

HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir didunia. Hak itu sifatnya universal,karna hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, jenis kelamin, suku dan agama.

·         HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM adalah suatu hak yang bersipat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan.

·         HAM menurut undang-undang nomer 39 tahun 1999

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang maha esa. Hak tersebut merupakan anugrah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.

 

Kesimpulan dari berbagai pengertian HAM diatas adalah suatu kebutuhan mendasar yang harus dimiliki oleh manusia sejak dirinya dalam kandungan.

 

C.    Pengadilan HAM

Pasal 1 angka 3 menentukan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan Hak Asasi Manusia atau pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM adalah pengadilan yang merupakan pengkhususan (diferensiasi/spesialisasi) dalam masing-masing lingkungan, misalnya dalam peradilan umum dapat diadakan pengkhususan berupa pengadilan lalu lintas, pengadilan anak-anak, pengadilan ekonomi dan sebagainya dengan undang-undang.

            Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa masing-masing lingkungan peradilan dapat diadakan pengkhususan sesuai dengan kebutuhan bagaiman cara memeriksa dan memutus perkara tertentu. Pada saat sekarang Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 sudah dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tetapi kemudian undang-undang ini juga dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Undang-undang nomor 48 tahun 2009.

            Ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) undang-undang nomorn 14 tahun 1970, sekarang menjadi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) UU no 48 tahun 2009, sedang penjelasan pasal 10 ayat (1) UU no 14 tahun 1970 sekarang menjadi ketentuan sebagaiman dimaksud pada pasal 27 ayat (1) UU no 48 tahun 2009 beserta penjelasannya.

            Karena kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksankan oleh Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota daerah kota atau daerah kabupaten dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi (pasal 3 jo.pasal 4 jo pasal 6 UU no 2 tahun 1986), padahal pasal (3) ayat 1 menentukan bahwa pengadilan HAM berkedudukan di daerah kota atau kabupaten, maka dapat diketahui bahwa pengkususan hanya ada pada Pengadilan Negeri saja, artinya pembentukan Pengadilan HAM hanya ada di Pengadian Negeri saja. Namun sayangnya dalam UU No 26 Tahun 2000 tidak terdapat ketentuan mengenai cara pembentukan Pengadilan HAM, yang ada hanya cara pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, yaitu dengan keputusan Presiden seperti yang ditentukan dalam pasal 43 ayat (2).

            Sampai saat sekarang baru  4 Pengadilan HAM yang sudah dibentuk, yaitu Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Pengadilan negeri Surabaya, pengadilan Negeri medan dan Pengadilan makasar. (Wiyono,2006: hal.11-15)

 

D.    HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

 

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

1.      Undang – Undang Dasar 1945

2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Di Indonesia

secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

1.      Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

2.      Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

3.      Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

4.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

5.      Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan. Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.( Swardana.2017: hal.3)

 

E.     Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

1.      Kasus tragedi partai komunis indonesia (PKI) 1965-1966

Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya.Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ selama bertahun-tahun. Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.

 

2.      Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985

Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi.Operasi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili. Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang antaranya tewas akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107 orang tewas, di an--taranya 15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, tercatat 74 orang tewas, 28 di an-taranya tewas ditembak. 'Korban ‘Tembakan Misterius’ ini selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya te-ri-kat. Sebagian besar korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, atau dibuang ke sungai, laut, hutan, dan kebun.

3.      Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998

Pada 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh sudut tanah air. Puncaknya di Ibu Kota Jakarta. Kerusuhan ini diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang makin memburuk. Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tertembak dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998.Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti jika ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum ada rekomendasi, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM.Namun belakangan, Kejaksaan Agung beralasan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena DPR sudah memutuskan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran HAM berat.Dalih lainnya, Kejaksaan Agung menganggap kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

4.      Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004 . Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim MawarNamun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.Belum juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly malah dibebaskan bersyarat sejak Jumat kemarin (28/11). 'Pada Juli 2004, Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan di Wamena. Kasus tersebut dilaporkan setelah 9 orang terbunuh.'

5.      Tragedi Wamena Berdarah pada 4 April 2003 Tragedi itu terjadi pada 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan dua anggotaKodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata). Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi.Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri diduga telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa, sehingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.Pada pemindahan paksa ini, tercatat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang jadi korban perampasan. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum.Proses hukum atas kasus tersebut hingga saat ini buntu. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.

F.     Penegakan dan Perlindungan HAM di Indonesia

Negara Indonesia adalah Negara hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan dan keapstian hukum bagi seluruh masyarakatnya. Hukum diciptakan untuk mengendalikan dan menertibkan masyarakat serta agar masing-masing subjek hukum dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya. Philipus M. Hadjon mempunyai pendapat bahwa perlindungann hukum dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah adanya sengketa. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.

            Penegakan hukum yaitu proses yang dilakukan agar tegak dan berfungsinya norma-norma hukum dalam kenyataan sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermsyarakat dan bernegara.hukum harus ditegakkan karena nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.

            Perlindungan dan penegakan terhadap hak asasi manusia di Indonesia snagatlah penting bagi raknyatnya, karena hak asai manusia sangat berkaitan dengan harkat dan martabat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia di Indonesia sangatberhubungan erat dengan landasan Negara Indonesia yaitu pancasila yang mana tercantum dalam sila kedua. Hak asasi manusia di Indonesia sangat di junjun tinggi, karena merupakan salah satu cirri dari Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang menjaga harkat dan martabat rakyat Indonesia. Penegakan dan perlindungan HAM mengalami kemajuan pada 06 November 2000, dimana DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diundangkan pada 23 November 2000. Undang-undang ini menjadi dasar adanya pengadilan HAM yang berwenang mengadili para pelaku pelanggaran hak asasi manusia berat. Undang-undang ini mengatur tentang beberapa penghususan atau pengaturan yang berbeda dari pengaturan dalam hukum acara pidana, perbedaan ini dimulai dari tahap penyelidikan oleh komnas HAM, sampai pengaturan tentang majelis hakim yang komposisinya berbeda dengan pengadilan biasa. Komposisi hakim terdiri dari lima orng yang mewajiban tiga orang diantaranya adalah hakim ad hoc. Untuk menegakkan kebebasan manusia fundamental, sama dan tidak dapat dicabut hak yang dimilki setiap manusia terlahir adalah kondisi penting, untuk menapai yaitu dengan mempromosikan dan melindungi kepentingan sipil, ekonomi, politik, hak asasi manusia sosial dan budaya setiap manusia, pria dan anak.hal tersebut bertujuan agar proses pengadilan dapat berjalan dengan kompeten dan fair dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Udang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia dijalankan dengan dibentuknya pengadilan hak asasi mansuia ad hoc untuk mengadili kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di Timor-Timur. Pada era reformasi dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan hak asasi manusia, namun peraturan perundang-undangan tersebut tidak disetujui oleh DPR dan dicabut. Penegakan hak asasi manusia diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999. Dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 di dalamny terdapat hak dasar manusia yang dijeaskan terperinci dalam Bab III dengan judul HAM dan dasar kebebasan dasar manusia dalam pasal 9-66.

            Pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di Indonesia kebanyakan dilakukan oleh rezim pemerintahan antara lain, yaitu pembunuhan masal yang dilakukan oleh G 30 SPKI pada tahun 1965-1966, pelanggaran hak asasi di Aceh dan Papua, penculikan dan pembunuhan misterius yang dikenal dengan Petrus, kasus Tanjung Priok, kasus Warsidi di Lampung, kasus penculikan aktivis demokratis, dan ksus pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur setelah adanya jajak pendapat.

            Upaya yang dilakukan oleh Negara Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia dapat ditempuh melalui penyempurnaan produk-produk hukum dan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, melakukan inventarisi, mengevaluasi dan mengkaji semua produk hukum, KUHAP, KUHP yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia, mengembangkan kapasitas kelembagaan pada instansi-instansi peradilan an isntansi lainnya yang berhubungan dengan peradilan dan penegakan hak asasi manusia, sosialiasai tentang pentingnya hak asasi manusia kepad masyarakat, dan kerjasama perlindungan hukum dengan segala aspek dan lapisan masyarakat. (Lestari,2019: hal 19-21)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

1.      Undang – Undang Dasar 1945

2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Di Indonesia

 

Negara Indonesia adalah Negara hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan dan keapstian hukum bagi seluruh masyarakatnya. Hukum diciptakan untuk mengendalikan dan menertibkan masyarakat serta agar masing-masing subjek hukum dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan mendapatkan haknya. Philipus M. Hadjon mempunyai pendapat bahwa perlindungann hukum dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah adanya sengketa. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.

Upaya yang dilakukan oleh Negara Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia dapat ditempuh melalui penyempurnaan produk-produk hukum dan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, melakukan inventarisi, mengevaluasi dan mengkaji semua produk hukum, KUHAP, KUHP yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia, mengembangkan kapasitas kelembagaan pada instansi-instansi peradilan an isntansi lainnya yang berhubungan dengan peradilan dan penegakan hak asasi manusia, sosialiasai tentang pentingnya hak asasi manusia kepad masyarakat, dan kerjasama perlindungan hukum dengan segala aspek dan lapisan masyarakat.

B.     SARAN

Berdasarkan uaraian materi di atas maka pada bagian ini penulis hendak memberikan saran yang sekiranya dapat berguna bagi pembaca sekalian:

1.      Menurut hemat penulis teori mengenai hak asasi manusia sangat menarik untuk dipekajari lebih mendalam karena ini menyangkut hak dasar setiap manusia

2.      Menurut hemat penulis kasus mengenai pelanggaran HAM berat tersebut harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ashri,Muhammd. HAK ASASI MANUSIA Filosofi, teori dan isntrumen dasar.2018.CV Social Politic Genius: Makasar

 

Lestari, Eka Lilis. Penegakan dan Perlindungan HAM di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab. 2019. Jurnal Komunikasi Hukum Univrsitas Pendidikan Ganesha.

 

Swardhana, Gde Made.Penguatan Hak Asasi Manusia.2017.WWW. Simdos.Unud.ac.id.diakses pada 30 April 2021

 

Wiyono.Pengadilan Hak Asasi Manausia Di Indonesia.2006. Kencana: Jakarta

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia. Diakses pada 30 April 2021

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghilangkan Tahi Lalat dengan bahan Alami

Tugas Kuliah Analisa Kasus