Tugas Kuliah Analisa Kasus


Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak
A.    Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia karena persoalannya berkaitan langsung dengan hak dasar yang dimiliki manusia yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, karena itu pada dasarnya setiap manusia memiliki martabat yang sama maka, dalam hal hak asasi mereka harus mendapat perlakuan yang sama, walaupun kondisi mereka berbeda-beda. Martabat manusia, sebagai substansi sentral hak-hak asasi manusia di dalamnya mengandung aspek bahwa manusia memiliki hubungan secara eksistensial dengan Tuhannya (Al-Hakim,dkk, 2012 : 60).
            Ham sendiri telah didapat oleh manusia sejak ia dari dalam kandungan hingga ia lahir. Oleh karena itu siapapun tidak bisa melanggar hak dasar yang telah dimiliki oeh manusia sejak ia lahir tersebut. Baik itu hak mengemukakan pendapat, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan hidup yang layak, hak untuk mendapatkan rasa aman. Semua hak tersebut harus ditaati dan apabila dilanggar para pelakunya bisa dijerat dengan  hukuman.
            Berlatar dari pengertian HAM diatas maka dapat disimpulkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama tanpa ada pembeda baik itu dari kondisi maupun status sosial mereka di masyarakat. Pemerintah sebagai institusi yang  diamanati kekuasaan oleh rakyat bertugas dalam penjaminan hak-hak warga negaranya.Dalam memandang hak asasi setiap manusia Negara saja sudah sangat serius menangani kasus terkait pelanggaran Ham, meskipun masih kita temui beberapa kasus yang dapat kita nilai Negara masih kurang serius dalam meangani kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. Namun dengan adanya undang-undang yang mengatur terkait pelanggaran HAM sudah menjadi tolak ukur keseriusan penanganan terhadap pelanggaran HAM.
Pengertian pelanggaran HAM menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yakni “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
Berdasarkan pengertian tersebut sudah jelas bahwa pelanggaran HAM sangat di tekankan kepada semua kalangan tanpa terkecuali baik masyarakat biasa maupun dari aparat negara.Bahkan, dijelaskan pula baik disengaja maupun tidak disengaja tetap saja merupakan pelanggaran HAM.
            Dengan adanya peraturan khusus terkait pelanggaran HAM, maka Negara juga tidak main-main melindungi hak setiap manusia termasuk anak. Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia yang seutuhnya. Dalam Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa anak adalah tunas,  potensi, generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai cirri dan sifat khsus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan.(Legality, 2017:5)
            Oleh karena setiap pelaku pelanggaran pidana termasuk pelaku penganiayaan terhadap anak akan diganjar dengan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang. Baiklah saya akan memberikah sebuah contoh kasus yang berkaitan dengan pelaku pelanggaran hak asasi terhadap anak yaitu penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud pada pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 351 Kuh Pidana, yang mana atas perbuatan pelaku anak telah mengalami trauma, sakit yang menghalangi dia untuk bisa beraktivitas atau sekolah, dan bisa mengakibatkan tekanan terhadap pertumbuhan anak itu sendiri.

B.      Kronolgis kasus
Teti dan Ani adalah 2 orang beradik kakak yang beralamat di kampong Duku, Kabupaten Solok. Teti memiki seorang anak bernama Johari berumur 35 Tahun, sedangkan Ani memiliki seorang anak bernama Andi berumur 11 Tahun. Pada trahun 1995 Orang tua teti dan Ani telah meninggal dan meninggalkan harta warisan tanah beserta Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya. Namun orang tuanya tidak pernah meninggalkan wasiat terkait harta peninggalannnya tersebut. Pada tahun 2005 teti dan keluarganya pindah ke  daerah Pegambiran tepatnya di kampong sebelah dari rumah kediaman orangtuanya karena telah mebeli tanah di daerah tersebut. Namun pada akhit tahun 2010 Teti bersama anaknya yang bernama Johari pergi ke rumah Ani untuk membicarakan terkait pembagian harrta warisan peninggalan orangtuany tersebutm namun kedatangan teti tidak dismabut baik oleh Ani karena ia tidak mau membagi kepemilikan rumah tersebut dengan dalih Teti telah mempunyai Rumah. Tety pun tidak terima karena ia juga mempunya hak terhadap rumah warisan tersebut walaupun ia juga telah memiliki rumah. Sempat terjadi cekcok dan adu mulut antara 2 orang kakak beradik ini, Johari yang tidak terima ibunya dimarahi oleh Ani langsung menampar anak Ani tersebut yang tepat berada disampingnya dan mengancam akan melakukan perbuatan yang lebih sadis jika Ani masih bersikeras tidak mau membagi harta tersebut. Akibat perbuatan Johari tersebut Andi mengalami Luka-luka dan lebam di bagian wajah.  Pada 12 Januari 2011, tidak terima atat perbuatan Johari tersebut Ani langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres  atas dugaan penganiayaan terhadap anak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghilangkan Tahi Lalat dengan bahan Alami