Tugas Kuliah Analisa Kasus
Kasus Tindak Pidana Kekerasan
Terhadap Anak
A. Latar Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai arti penting
bagi kehidupan manusia karena persoalannya berkaitan langsung dengan hak dasar
yang dimiliki manusia yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, karena itu pada
dasarnya setiap manusia memiliki martabat yang sama maka, dalam hal hak asasi
mereka harus mendapat perlakuan yang sama, walaupun kondisi mereka
berbeda-beda. Martabat manusia, sebagai substansi sentral hak-hak asasi manusia
di dalamnya mengandung aspek bahwa manusia memiliki hubungan secara
eksistensial dengan Tuhannya (Al-Hakim,dkk, 2012 : 60).
Ham
sendiri telah didapat oleh manusia sejak ia dari dalam kandungan hingga ia
lahir. Oleh karena itu siapapun tidak bisa melanggar hak dasar yang telah
dimiliki oeh manusia sejak ia lahir tersebut. Baik itu hak mengemukakan
pendapat, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan hidup yang layak, hak
untuk mendapatkan rasa aman. Semua hak tersebut harus ditaati dan apabila
dilanggar para pelakunya bisa dijerat dengan
hukuman.
Berlatar
dari pengertian HAM diatas maka dapat disimpulkan bahwa setiap manusia memiliki
martabat yang sama tanpa ada pembeda baik itu dari kondisi maupun status sosial
mereka di masyarakat. Pemerintah sebagai institusi yang diamanati
kekuasaan oleh rakyat bertugas dalam penjaminan hak-hak warga negaranya.Dalam memandang
hak asasi setiap manusia Negara saja sudah sangat serius menangani kasus
terkait pelanggaran Ham, meskipun masih kita temui beberapa kasus yang dapat
kita nilai Negara masih kurang serius dalam meangani kasus yang berkaitan dengan
pelanggaran HAM. Namun dengan adanya undang-undang yang mengatur terkait
pelanggaran HAM sudah menjadi tolak ukur keseriusan penanganan terhadap pelanggaran
HAM.
Pengertian pelanggaran HAM menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yakni “setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.
Berdasarkan pengertian tersebut sudah jelas bahwa pelanggaran
HAM sangat di tekankan kepada semua kalangan tanpa terkecuali baik masyarakat
biasa maupun dari aparat negara.Bahkan, dijelaskan pula baik disengaja maupun
tidak disengaja tetap saja merupakan pelanggaran HAM.
Dengan adanya
peraturan khusus terkait pelanggaran HAM, maka Negara juga tidak main-main
melindungi hak setiap manusia termasuk anak. Bahwa anak adalah amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
sebagai manusia yang seutuhnya. Dalam Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa anak adalah tunas, potensi, generasi muda penerus cita-cita
perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai cirri dan sifat khsus
yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan.(Legality,
2017:5)
Oleh karena
setiap pelaku pelanggaran pidana termasuk pelaku penganiayaan terhadap anak
akan diganjar dengan hukuman yang sesuai dengan Undang-Undang. Baiklah saya
akan memberikah sebuah contoh kasus yang berkaitan dengan pelaku pelanggaran
hak asasi terhadap anak yaitu penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud
pada pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak Jo pasal 351 Kuh Pidana, yang mana atas perbuatan pelaku anak telah
mengalami trauma, sakit yang menghalangi dia untuk bisa beraktivitas atau
sekolah, dan bisa mengakibatkan tekanan terhadap pertumbuhan anak itu sendiri.
B. Kronolgis
kasus
Teti
dan Ani adalah 2 orang beradik kakak yang beralamat di kampong Duku, Kabupaten
Solok. Teti memiki seorang anak bernama Johari berumur 35 Tahun, sedangkan Ani
memiliki seorang anak bernama Andi berumur 11 Tahun. Pada trahun 1995 Orang tua
teti dan Ani telah meninggal dan meninggalkan harta warisan tanah beserta
Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya. Namun orang tuanya tidak pernah
meninggalkan wasiat terkait harta peninggalannnya tersebut. Pada tahun 2005
teti dan keluarganya pindah ke daerah
Pegambiran tepatnya di kampong sebelah dari rumah kediaman orangtuanya karena
telah mebeli tanah di daerah tersebut. Namun pada akhit tahun 2010 Teti bersama
anaknya yang bernama Johari pergi ke rumah Ani untuk membicarakan terkait
pembagian harrta warisan peninggalan orangtuany tersebutm namun kedatangan teti
tidak dismabut baik oleh Ani karena ia tidak mau membagi kepemilikan rumah
tersebut dengan dalih Teti telah mempunyai Rumah. Tety pun tidak terima karena
ia juga mempunya hak terhadap rumah warisan tersebut walaupun ia juga telah
memiliki rumah. Sempat terjadi cekcok dan adu mulut antara 2 orang kakak
beradik ini, Johari yang tidak terima ibunya dimarahi oleh Ani langsung
menampar anak Ani tersebut yang tepat berada disampingnya dan mengancam akan
melakukan perbuatan yang lebih sadis jika Ani masih bersikeras tidak mau
membagi harta tersebut. Akibat perbuatan Johari tersebut Andi mengalami
Luka-luka dan lebam di bagian wajah. Pada 12 Januari 2011, tidak terima atat
perbuatan Johari tersebut Ani langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Komentar