PRA PERADILAN
PRA PERADILAN
A.
Pengertian Praperadilan
Pra peradilan merupakan hal baru dalam
dunia peradilan Indonesia. Praperadilan meupakan salah satu lembaga baru yang
diperkenalkan KUHAP di tengah-tengah kehidupan penegakan hukum. Praperadilan
dalam KUHAP, ditempatkan dalam Bab X, Bagian kesatu, sebagai salah satu bagian
ruang lingkup wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri.
Eksistensi
dan kehadiran Praperadilan bukan merupakan lembaga Peradilan tersendiri. Tetapi
hanya merupakan pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan KUHAP
kepada setiap Pengadilan Negeri, sebagai wewenang dan fungsi tambahan
Pengadilan Negeri yang telah ada selama ini. Kalau selama ini wewenang dan
fungsi Pengadilan Negeri mengadili dan memutus perkara pidana dan perkara
perdata sebagai tugas pokok, maka terhadap tugas pokok tadi diberi tugas
tambahan untuk menilai sah atau tidaknya penahanan,penyitaan, penghentian
penyidikan, atau penghentian penuntutan yang dilakukan penyidik atau penuntut
umum.
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan
Negeri Untuk memeriksa dan memutus:
·
Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau
penahanan
·
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan
·
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh
tersangka atau kelurganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan
B.
Tujuan Praperadilan
Maksud dan tujuan diadakan Praperadilan
adalah yakni tegaknya hukum dan Perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat
pemeriksaaan penyidikan dan penuntutan.
Seperti yang sudah diketahui, demi untuk terlaksananya kepentingan pemeriksaan tindak pidana, undang-undang memberi kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa penagkapan, penahanan, pemyitaan dan sebagainya. (sumber: M. Yahya harahap, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP)
Komentar