PRA PERADILAN




PRA PERADILAN

A.      Pengertian Praperadilan
Pra peradilan merupakan hal baru dalam dunia peradilan Indonesia. Praperadilan meupakan salah satu lembaga baru yang diperkenalkan KUHAP di tengah-tengah kehidupan penegakan hukum. Praperadilan dalam KUHAP, ditempatkan dalam Bab X, Bagian kesatu, sebagai salah satu bagian ruang lingkup wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri.

Eksistensi dan kehadiran Praperadilan bukan  merupakan lembaga Peradilan tersendiri. Tetapi hanya merupakan pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan KUHAP kepada setiap Pengadilan Negeri, sebagai wewenang dan fungsi tambahan Pengadilan Negeri yang telah ada selama ini. Kalau selama ini wewenang dan fungsi Pengadilan Negeri mengadili dan memutus perkara pidana dan perkara perdata sebagai tugas pokok, maka terhadap tugas pokok tadi diberi tugas tambahan untuk menilai sah atau tidaknya penahanan,penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan yang dilakukan penyidik atau penuntut umum.

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri Untuk memeriksa dan memutus:
·         Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan
·         Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
·         Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau kelurganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

B.      Tujuan Praperadilan
Maksud dan tujuan diadakan Praperadilan adalah yakni tegaknya hukum dan Perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaaan penyidikan dan penuntutan.
Seperti yang sudah diketahui, demi untuk terlaksananya kepentingan pemeriksaan tindak pidana, undang-undang memberi kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa penagkapan, penahanan, pemyitaan dan sebagainya. (sumber: M. Yahya harahap, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghilangkan Tahi Lalat dengan bahan Alami

Tugas Kuliah Analisa Kasus