UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK


UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak merupakan generasi penerus bangsa, penerus cita-citra dan perjuangan bangsa. Masa depan Negara ini tergantung dari generasi yang sedang tumbuh dan berkembang ini. Oleh karena itu, setiap anak berhak mendapatkan jaminan dan perlindungan atas keberlangsungan hidupnya. Apabila anak merasa terancam hidupnya. Maka ia berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undnag yang berlaku. Begitu pula ketika  anak berhadapan dengan hukum, ia juga berhak mendapatkan perlakuan yang berbeda dari proses pidana orang dewasa.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang “perlindungan anak” pasal 59 berbunyi: “pemerintah dan lembaga Negara lainnya bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalangunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 di atas telah dijelaskan mengenai perlindungan khusus yang diberikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dan semua pihak baik itu lembaga pemerintahan dan lembaga negara lainnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada anak. (Sumber:Tim Legality, Undang-Undang Perlindungan Anak)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghilangkan Tahi Lalat dengan bahan Alami

Tugas Kuliah Analisa Kasus