UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Anak
adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan. Sedangkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang
dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak
merupakan generasi penerus bangsa, penerus cita-citra dan perjuangan bangsa. Masa
depan Negara ini tergantung dari generasi yang sedang tumbuh dan berkembang
ini. Oleh karena itu, setiap anak berhak mendapatkan jaminan dan perlindungan
atas keberlangsungan hidupnya. Apabila anak merasa terancam hidupnya. Maka ia
berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undnag yang berlaku. Begitu
pula ketika anak berhadapan dengan
hukum, ia juga berhak mendapatkan perlakuan yang berbeda dari proses pidana
orang dewasa.
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang “perlindungan anak” pasal 59 berbunyi: “pemerintah dan lembaga Negara
lainnya bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak
situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual,
anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalangunaan narkotika,
alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan,
penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak
yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Dalam
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 di atas telah dijelaskan mengenai
perlindungan khusus yang diberikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,
dan semua pihak baik itu lembaga pemerintahan dan lembaga negara lainnya
memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada
anak. (Sumber:Tim Legality, Undang-Undang Perlindungan Anak)
Komentar