REUNI AKBAR SEBAGAI PEMICU PERSELINGKUHAN

 

MAKALAH

REUNI AKBAR SEBAGAI PEMICU PERSELINGKUHAN

(STUDI KASUS)

 

Diajukan dan Dipresentasikan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas

Pada Mata Kuliah Fiqh Kontemporer Terpadu

 

 

Oleh:

 

EKARINI OKTAVIA

NIM. 2020040001

 

 

Dosen Pembimbing:

 

Dr.ZAINAL AZWAR,M.Ag

 

 

 PROGRAM PASCASARJANA

UNIVERSITAS  ISLAM NEGERI (UIN) 

IMAM BONJOL PADANG

2020 M / 1442 H

 

 

 

REUNI AKBAR SEBAGAI PEMICU PERSELINGKUHAN

(STUDI KASUS)

 

Abstract : Harmony a pupose of a complete in marriage. Some things are achieved for happiness and harmony , but did not rule there are problems and conflicts. Among the other couples trail the high job monility or workalholic with the justification of self actualization or family future, resulting in affair.

Keywors : Reunion dan Affair

 

Abstrak : Keharmonisan adalah tujuan dari setiap pasangan dalam menjalin suatu hubungan dalam pernikahan. Banyak hal diupayakan agar kehidupan berumahtangga bisa tentram dan harmonis, akan tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat permasalahan dan konflik. Antara lain pasangan yang terseret arus mobilitas pekerjaan yang tinggi dengan pembenaran aktualisasi diri atau masa depan keluarga, hingga terjadi perselingkuhan.

Kata Kunci : Reuni dan Perselingkuhan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI      

ABSTRAK......................................................................................................       2

DAFTAR ISI..................................................................................................      3

BAB  I    PENDAHULUAN..........................................................................       4

A.    Latar Belakang Masalah.......................................................................       4

B.     Rumusan Masalah.................................................................................       5

C.     Tujuan Penulisan...................................................................................       5

BAB II   PEMBAHASAN.............................................................................      6

A.    Pengertian Perkawinan.........................................................................      6

B.     Pengertian Reuni..................................................................................      8

·         Dampak Positif………………………………………………       9

·         Dampak Negatif……………………………………………..       10

C.       Pengertian Perselingkuhan………………………………………….       11

·         Penyebab Perselingkuhan…………………………………..        13

·         Dampak Perselingkuhan…………………………………….       14

D.      Perselingkuhan Dalam Islam………………………………………..       15

E.       Perceraian…………………………………………………………           16

BAB III  STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PAINAN ………        19

A.    Kasus Cerai Gugat Nomor 0345/Pdt.G/2020/PA.Pn………….             19

B.     Kasus Cerai Talak Nomor 0377/Pdt.G/2020/PA.Pn…………              23

C.    Analisis Penulis………………………………………………….            31

 

BAB IV  PENUTUP......................................................................................      33

A.    Kesimpulan...........................................................................................      33

B.     Saran.....................................................................................................      33

DAFTAR PUSTAKA

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG MASALAH

Manusia adalah makhluk sosial dimana setiap individu tidak mampu untuk hidup sendiri, mempunyai keinginan untuk menjalin hubungan dengan individu lain. Waktu manusia sebagian besar digunakan untuk saling berkomunikasi,begitu besarnya kuantitas komunikasi dilakukan dibandingkan dengan kegiatan lainnya, untuk itu dikatakan bahwa komunikasi merupakan salah satu hal yang sangat terpenting bagi manusia.

Bila ada dua orang individu telah menjalin suatu hubungan, maka akan terjalin satu sama lain. Hubungan tersebut bisa terjadi dengan keluarga, teman, dosen, pacar, tetangga atau teman yang dimulai dengan adanya komunikasi. Dengan komunikasi tersebut maka muncullah terjadinya perselingkuhan.

Perselingkuhan itu merupakan suatu hubungan antara seseorang yang telah terikat perkawinan dengan orang lain yang bukanlah merupakan suami/isteri yang sah. Hubungan tersebut hanya terbatas emosional sesaat. Perselingkuhan disebut juga dengan istilah Dating Infidelity yang mengacu kepada perasaan pasangan yang telah melanggar norma dalam suatu hubungan yang dilarang, yang sangat berkaitan dengan interaksi kepada orang lain diikuti timbulnya kecemburuan dan persaingan. Perselingkuhan kadang muncul bila telah terjadi hubungan atau pertemuan antara satu sama lain atau berkelompok dalam suatu pertemuan yang bernama reuni.

Pertemuan reuni kadang memunculkan suatu perselingkuhan, yang bukan hanya menghadirkan rasa sakit pada salah satu pasangan tetapi akan muncul rasa kebencian. Ditambah lagi ada pasangan yang tidak bersedia memaafkan bila pasangannya telah berkhianat. Bila ada salah satu pasangan yang mau memaafkan itu disebabkan ada alasan lain dan bukan berarti bisa melupakan apa yang telah terjadi.

Jadi, konflik didalam rumahtangga merupakan suatu konsekwensi dalam suatu ikatan pernikahan. Maka dari itu penulis merasa perlu untuk menggali, meneliti dan memahami fenomena yang terjadi dari reuni sebagai pemicu perselingkuhan.

 

B. RUMUSAN MASALAH

Adapun rumusan masalah dalam tulisan ini adalah sebagai berikut :

1.    Bagaimana memahami makna ikatan perkawinan

2.    Apa manfaat dari reuni?

3.    Apa dampak dari reuni?

4.    Apa saja dampak dari perselingkuhan?

C.    TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.    Untuk mengetahui dan menjelaskan manfaat diadakan reuni.

2.    Untuk mengetahui dan menjelaskan dampak dari reuni.

3.    Untuk mengetahui dan menjelaskan dampak-dampak apa saja dari perselingkuhan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     Pengertian Perkawinan

Perkawinan yang dalam istilah disebut “ Nikah” ialah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu hidup berkeluarga yang meliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (mawaddah wa rahmah) dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah SWT[1] .

Secara etimologi kata “kawin” menurut bahasa sama dengan kata “nikah” atau kata “zawaj”. Kata “nikah” disebut dengan an-nikh dan az-ziwaj / az-zawj atau az-zijah   . Secara harfiah, an-nikh berarti al-wath’u, adh-dhammu dan al-jam’u.    Al-wath’u berasal dari kata wathi’a-yatha’u-wath’an, artinya berjalan diatas, melalui, memijak, menginjak, memasuki, menaiki, menggauli dan bersetubuh atau bersenggama[2].

Menurut Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah nikah berarti penyatuan. Diartikan juga sebagai akad atau hubungan badan, ada juga mengartikan dengan percampuran[3]

Menurut Sayuti Thalib secara terminology nikah ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan[4] . Sedangkan Zahry Hamid merumuskan nikah menurut syara’ ialah akad (ijab qabul) antara wali calon isteri dan calon mempelai laki-laki dengan ucapan tertentu dan memenuhi rukun serta syaratnya[5].

Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 Bab 1 dinyatakan bahwa “ Pernikahan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”[6]

Perkawinan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia yang merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Begitu pentingnya perkawinan, sehingga tidak mengherankan jika agama-agama, tradisi atau adat masyarakat dan juga institusi Negara tidak ketinggalan mengatur perkawinan yang berlaku dikalangan masyarakat.

Dalam suatu perkawinan yang sehat dan bahagia, masing-masing pasangan akan memperoleh dukungan emosional, rasa nyaman, pemenuhan kebutuhan seksual, serta memiliki teman bertukar fikiran yang amat menyenangkan. Banyak hasil penelitian yang menunjukkan bahwa mereka yang bertahan dalam perkawinan menyatakan lebih bahagia dibandingkan mereka yang tidak memiliki pasangan, dan juga berumur lebih panjang[7]. Di balik kebahagiaan dan kenyamanan yang diperoleh dari hubungan dengan pasangan, perkawinan juga dapat menjadi sumber stress yang luar biasa. Kegagalan pasangan untuk saling menyesuaikan diri dan memecahkan masalah-masalah secara efektif dapat memicu konflik yang berkepanjangan[8].

Dalam perkawinan wajib meletakkan 4 (empat) pokok persoalan agar perkawinan menjadi sempurna. Adapun 4 (empat) hal tersebut adalah Keturunan, Kenikmatan Jiwa dan Raga, Pencapaian Kesempurnaan Insan dan Tolong Menolong dalam membina kehidupan. Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Rumm ayat 21 :

Artinya : “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir

Pada Surah An-Nurr ayat 32 Allah SWT berfirman :

Artinya : “dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan, jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia_nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) Lagi Maha Mengetahui”.

B.    Pengertian Reuni

Reuni diartikan sebagai pertemuan kembali (bekas teman sekolah, kawan seperjuangan dan sebagainya) setelah berpisah cukup lama. Ada berbagai macam reuni yang diadakan oleh para alumni,baik alumni TK,SD,SMP,SMA, alumni kuliah / kampus hingga ke alumni diklat pelatihan / pendidikan PIM dan atau structural atau fungsional. Dan reuni pun beragam bentuk yaitu reuni akbar yang diikuti oleh seluruh alumni, reuni seangkatan yang dihadiri oleh alumni yang terbatas seperti angkatan 97 atau alumni fakultas. Reuni lainnya ada pula sebutan reuni sekolah,reuni kuliah,reuni zaman now,reuni seangkatan kerja dan masih banyak yang lainnya.

Reuni kuliah / sekolah adalah reuni yang paling diminati dan paling heboh. Sebab reuni tersebut merupakan pertemuan setelah bertahun-tahun tidak bertemu. Reuni yang memperlihatkan berbagai perubahan yang dulunya berantakan disaat sekarang sudah rapi. Biasanya pertemuan alumni hanya ramai datang pada pertemuan awal sedangkan untuk pertemuan berikutnya jumlahnya mulai berkurang.

Dibalik reuni banyak menyimpan berbagai kenangan, persahabatan, persaudaraan, kekompakkan dan silaturahmi, reuni juga meninggalkan berbagai macam persepsi buruk dan tragedy hingga muncul berbagai dampak baik baik dampak positif maupun dampak negatif.

·         DAMPAK POSITIF REUNI

Adapun manfaat atau dampak positif reuni diantaranya :

1.    Silaturahmi

Dengan adanya silaturahmi, maka terjalin kembali komunikasi dengan teman-teman lama semasa sekolah atau kuliah. Hubungan yang sempat terputus oleh jarak dan komunikasi dengan adanya reuni merupakan wadah untuk kembali merekatkan komunikasi yang sempat terputus.

2.    Mengenang cerita

Dengan reuni juga merupakan ajang saling bertukar cerita dengan kawan-kawan lama. Tidak hanya bercerita tentang keadaan saat ini tetapi juga bercerita masa-masa yang lalu. Seperti cerita tentang keadaan guru-guru disekolah lama atau kondisi sekolah saat ini. Bisa juga cerita ringan yang mengingatkan suasana waktu dulu.

3.    Perluasan Jaringan

Dengan kesibukan yang begitu padat sehingga lupa akan bergaul. Dengan memperluas jaringan maka kita akan saling bertukar informasi baik pengetahuan,pergaulan, pekerjaan dan lain sebagainya.[9]

 

 

 

·         DAMPAK NEGATIF REUNI

Dengan adanya reuni tidak hanya berdampak positif tetapi juga ada berdampak negatif. Adapun 5 (lima) negatif dari reuni, yaitu :

1.    Ajang untuk kesuksesan

Setelah sekian lama tidak bertemu telah banyak terjadi perubahan pada seseorang. Ada pada masa lalunya berkehidupan kaya tetapi saat sekarang hidup berkecukupan atau malah sebaliknya. Dengan adanya perubahan hidup merupakan ajang untuk saling menunjukkan kesuksesan masing-masing.

2.    Tebar Pesona

Tebar pesona merupakan kelanjutan dari ajang untuk kesuksesan, terutama bagi yang duduk dibangku sekolah tidak percaya diri pada lawan jenisnya maka pada saat reuni dan disaat telah sukses muncul rasa percaya diri untuk mendekati lawan jenisnya apalagi lawan jenis yang disukai pada masa lalu.

3.    Terganggunya Hubungan dengan Pasangan

Dengan adanya perasaan saling suka menyukai pada masa lalu kerap menjadi penyebab terganggunya hubungan pasangan yaitu munculnya kecurigaan dan kecemburuan sehingga rumahtangga menjadi retak.

4.    Berkurangnya Waktu Dengan Keluarga

Dari awal sebuah reuni berlanjut dengan chatting sehingga menyita sedikit waktu dengan keluarga tetapi hal ini tergantung masing-masing individunya. Dengan berkurangnya waktu yang pada akhirnya menimbulkan konflik dan memicu kecurigaan yang belum tentu sesuai dengan dipikirkan pasangannya.

5.    Terlibat Konflik Personal

Karena merasa teman maka seringkali memanfaatkan hubungan untuk kepentingan personal baik untuk suatu hubungan bisnis ataupun tempat untuk meminjam uang. Bila telah disusupi dengan kepentingan pribadi maka biasanya akan muncul konflik personal yang akan berdampak pada suasana hubungan.[10]

C.    Pengertian Perselingkuhan

Kata Perselingkuhan berasal dari kata “selingkuh”, mendapat awalan “per” dan akhiran “an”, yang secara bahasa berarti “tidak berterus terang, tidak jujur, suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, curang dan cemburu”[11]

Sedangkan menurut Wikipedia, pengertian perselingkuhan adalah hubungan antara individu baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Tetapi walaupun demikian, pengertian berselingkuh bisa berbeda Negara, agama dan budaya. Sedangkan pada zaman sekarang ini istilah perselingkuhan dapat digunakan sebagai hubungan yang tidak setia dalam suatu hubungan[12]

Perselingkuhan merupakan hubungan hubungan antara seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan merupakan suami atau isteri yang sah. Hubungan tersebut dapat terbatas pada hubungan emosional yang sangat dekat atau juga melibatkan hubungan seksual. Terdapat 3 (tiga) komponen dari perselingkuhan emosional yaitu keintiman emosional, kerahasiaan dan seksual chemstry[13].

Pada zaman saat ini perselingkuhan bisa diartikan sebagai kecurangan dalam suatu hubungan seseorang dengan pasangannya dan biasanya perselingkuhan itu identik mendekati perbuatan zina. Dan adapula masyarakat mengartikan selingkuh sebagai ketidakjujuran suami atau isteri dalam ikatan suatu rumahtangga dengan berhubungan dengan orang lain yang disebut WIL (wanita idaman lain) atau PIL (pria idaman lain).

Saat ini fenomena perselingkuhan sungguh sangat memprihatinkan. Meskipun perselingkuhan sebagai permasalahan yang bersifat privat tetapi media massa selalu berusaha untuk membongkarnya. Dan lebih memprihatinkan lagi perselingkuhan ini tidak hanya terjadi di kota tetapi juga ke kampung-kampung bahkan ke desa-desa. Perselingkuhan ini tidak hanya dilakukan oleh yang mampu tetapi bagi yang tidak mampu disegi financial juga melakukannya[14]

Perselingkuhan dapat dibagi menjadi beberapa bentuk penggolongannya didasarkan derajat keterlibatan emosional dari pasangan yang berselingkuh yaitu :

a.    Serial Affair

Tipe perselingkuhan ini paling sedikit melibatkan keintiman emosional tetapi terjadi berkali-kali. Hubungan yang terbentuk dapat berupa perselingkuhan semalam atau sejumlah affair yang berlangsung cukup lama. Inti perselingkuhan ini adalah seks dan kegairahan. Walaupun tidak melibatkan emosional yang mendalam antara pasangan dan kekasih-kekasihnya namun tidak berarti perselingkuhan ini tidak membahayakan. Malah hubungan dengan pasangan yang berganti-ganti juga berbahaya karena resiko penularan penyakit menular seksual.

b.    Flings

Hal ini mirip dengan serial affair,flings juga ditandai oleh minimnya keterlibatan emosional. Dibandingkan dengan tipe perselingkuhan yang lain, flings termasuk yang paling tidak serius dampaknya.

c.    Romantic Love Affair

Perselingkuhan tipe ini melibatkan hubungan emosional yang mendalam. Seringkali pasangan berfikir untuk melepaskan pernikahan dan menikahi kekasihnya.

d.    Long Term Affair

Perselingkuhan jangka panjang merupakan hubungan yang menyangkut keterlibatan emosional paling mendalam. Hubungan ini dapat berlangsung bertahun-tahun bahkan tidak jarang diketahui oleh masing-masing pasangan dan pihak keluarga.

·         PENYEBAB PERSELINGKUHAN

Penyebab perselingkuhan sangat beragam dan biasanya tidak hanya disebabkan oleh satu hal saja tetapi ketidakpuasan dalam pernikahan merupakan penyebab utama dikeluhkan oleh pasangan, namun juga ada factor-faktor lain diluar pernikahan yang mempengaruhi masuknya orang ketiga dalam pernikahan.

Ada beberapa alasan terjadinya perselingkuhan yaitu :

1.    Kecemasan menghadapi masa transisi seperti memiliki anak pertama,anak memasuki usia remaja, anak yang telah dewasa meninggalkan rumah dan memasuki masa pensiun.

2.    Pasangan muda menimbulkan gairah baru sehingga menjadi semacam pelarian dari pernikahan yang tidak membahagiakan;

3.    Tidak tercapainya harapan-harapan dalam pernikahan dan ternyata diperoleh dari pasangan selingkuh;

4.    Perasaan kesepian;

5.    Suami / isteri memiliki ide tentang pernikahan dan cinta yang tidak realistis. Ketika pernikahan mulai ada masalah maka pasangan menganggap cinta mereka sudah mulai padam;

6.    Kebutuhan yang besar akan perhatian;

7.    Terbukanya kesempatan untuk melakukan perselingkuhan yaitu kemudahan bertemu dengan lawan jenis di tempat kerja, tersedianya hotel dan apartemen untuk mengadakan pertemuan rahasia dan berbagai sarana komunikasi yang mendukung perselingkuhan;

8.    Kebutuhan seks yang tidak terpenuhi dalam pernikahan;

9.    Ketidakhadiran pasangan baik secara fisik maupun emosional misalnya pada pasangan bekerja dikota yang berbeda, pasangan yang terlalu sibuk bekerja dan pasangan yang sering bepergian dalam jangka waktu yang lama;

10. Perselingkuhan yang sudah sering terjadi dalam keluarga besar sehingga menyebabkan memudarnya nilai-nilai kesetiaan[15]

·         DAMPAK PERSELINGKUHAN

1.    Dampak Buruk terhadap Pasangan

·  Timbulnya Perasaan Marah

 Timbulnya rasa ketidakpercayaan pada pasangan yang telah berbuat  selingkuh dan juga rasa kecewa yang begitu besar sehingga muncul eskalasi yang sedemikian rupa hingga individu yang bersangkutan tidak mampu lagi mengatasinya. Lalu muncul perasaan frustasi yang tidak bisa dikendalikan berakibat kepada pihak lain yaitu :

·      Rasa marah kepada pasangan yang telah ingkar janji;

·      Rasa marah kepada pihak ketiga sebagai pelaksana terjadinya perselingkuhan;

·      Rasa marah kepada lingkungan sosial yang dianggap telah member dukungan terjadinya perselingkuhan;

·      Bahkan muncul rasa marah kepada semesta alam,kepada Yang Maha Kuasa karena memberikan beban yang begitu berat kepadanya;

·      Rasa marah kepada diri sendiri, karena merasa telah gagal membina rumahtangga;

2.    Dampak Buruk terhadap Anak

Banyak anak yang merasakan efek perselingkuhan orangtuanya, dimana mereka merasa malu kepada lingkungan dan teman-temannya[16], maka dari itu para orangtua harus bijak dalam menghadapi permasalahan perselingkuhannya.

 

 

 

D.    Perselingkuhan Dalam Islam

Didalam Islam tidak ada istilah perselingkuhan tetapi bisa diqiyaskan dengan qadzaf yang berarti menuduh berbuat zina. Jadi intinya perbuatan qadzaf adalah suatu perbuatan dosa besar.

Didalam Surah Al-Isra’ ayat 32 Allah berfirman :

Artinya : “ Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”.

Dari ayat diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya mendekati zina saja dilarang oleh agama apalagi untuk berbuatnya, untuk itu perselingkuhan salah satu jalan menuju perbuatan zina.

Adapun syarat-syarat qadzaf itu sendiri adalah

1.    Islam, baligh dan berakal;

2.    Orang yang menuduh berzina (qadzif) itu dikenal ditengah-tengah masyarakat sebagai orang yang suci, taat beribadah dan shahih;

3.    Adanya tuntutan dari maqdzuf (tertuduh berbuat zina) dijatuhkan hukuman had bagi qadzif

4.    Si qadzif tidak mendatangkan empat orang saksi sebagaimana firman Allah SWT yaitu “ mereka tidak mendatangkan empat orang saksi”

Yang menjadi dasar penetapan had qadzaf yaitu :

1.    Pengakuan qadzif sendiri

2.    Kesaksian dari dua orang laki-laki yang adil

Allah SWT berfirman mengenai qadzaf ditengah-tengah kaum muslimin yaitu didalam Surah An Nur ayat 4-5 :

Artinya : “ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,Maka dera lah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,dan janganlah kami terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

E.     Perceraian

Tingkat perceraian yang terjadi di Indonesia pada saat ini mengalami peningkatan yang begitu tinggi, dimana perceraian paling banyak dilakukan oleh isteri yang gugat cerai. Adapun alasan perceraian saat ini paling banyak disebabkan karena adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak baik dari pihak suami ataupun isteri. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya perceraian paling banyak dilakukan oleh pihak suami yang mentalak isterinya atau sebaliknya isteri yang menggugat cerai suami dengan alasan : (1) factor ekonomi (2) kekerasan dalam rumah tangga (3) cemburu (4) poligami (5) pernikahan dini dan laian sebagainya. Dan masalah perselingkuhan menjadi urutan yang kesekian. Meskipun sebelumnya perselingkuhan sudah banyak dilakukan tetapi mereka masih tetap mempertahankan pernikahan mereka melalui jalan damai, karena mereka masih memikirkan nasib anak-anaknya. Tapi saat ini masalah perselingkuhan menjadi alasan utama dan paling dominan untuk dijadikan sebagai alasan perceraian.

Dalam menjalani kehidupan perkawinan jarang terjadi kenyataan suami isteri yang hidup bersama tanpa ada kesulitan dan perselisihan yang dating dengan tiba-tiba. Seperti masalah kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, perselingkuhan dan lain sebagainya[17].

Perceraian dalam Islam pada prinsipnya dihalalkan, hal ini dapat dilihat isyarat Rasulullah bahwa talak atau cerai adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT :

Ø¢ بغض آلحلا Ù„ آلى اللٌÙ‡ الطلاق رواه ابو داود وابن ماجه والحاكم عن ابن عمر

Artinya : “ Sesuatu perbuatan yang halal yang paling dibenci oleh Alah adalah talak perceraian” (Riwayat Abu Daud,Ibnu Majah dan Al Hakim dar Ibnu Umar).

Secara etimologi kata talak yang berarti melepaskan tali,meninggalkan atau bercerai (perempuan) dari suaminya[18]. Talak dalam Islam merupakan jalan keluar terakhir yang ditempuh oleh suami atau isteri untuk mengakhiri rumahtangganya.

Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) istilah talak diartikan sebagai ikrar suami diucapkan dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu penyebab terputusnya ikatan pernikahan sebagaimana terdapat pada pasal 129,130 dan 131. Pada pasal 129 KHI dimana menyatakan bila seorang suami mengajukan permohonan perceraian talak baik tertulis ataupun lisan kepada pengadilan agama ditempat tinggal isteri dengan disertai alasan serta diminta untuk diadakan sidang tersebut. Pada pasal 130 KHI berbunyi : “Pengadilan Agama dapat mengabulkan permintaan atau menolak permohonan tersebut dan terhadap keputusan tersebut dapat dimintau upaya upaya hukum banding atau kasasi”.

Sedangkan pada pasal 131 KHI berbunyi[19] “ (1) Pengadilan Agama bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil Pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak. (2) setelah Pengadilan Agama menasehati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumahtangga. Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak. (3) setelah keputusan mempunyai hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama,dihadiri oleh isteri atau kuasanya (4) bila suami tidak mengikrarkan talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hak ikrar talak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. (5) setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.

Didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa dasar perceraian adalah pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “ perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak[20]

Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan alasan-alasan terjadinya perceraian adalah :

1.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3.    Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

5.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6.    Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam ikatan rumahtangga;

7.    Suami melanggar taklik-talak;

8.    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumahtangga;

 

BAB III

STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PAINAN

A.  Kasus Cerai Gugat Nomor Perkara 0345/Pdt.G/2020/PA.Pn

1.    Posisi kasus

Berdasarkan surat permohonan tertanggal 10 Agustus 2020 yang terdaftar pada register Pengadilan Agama Painan Nomor 0345/Pdt.G/2020/PA.Pn tanggal 10 Agustus 2020. Dengan identitas sebagai berikut :

Apri Yarni binti Y. Calun, NIK 1301034306850001, tempat/tanggal lahir Kampung Akad, 03 Juni 1985 (umur 35 tahun), agama Islam, pendidikan terakhir Diploma 2 Pendidikan Guru Sekolah Dasar, pekerjaan mengurus rumah tangga, tempat kediaman di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sebagai Penggugat;

Melawan

Dedy. S bin Z Abidin, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, pekerjaan sopir, tempat kediaman di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sebagai Tergugat;

2.    Duduk Perkara

Adapun duduk perkara atau motif Penggugat mengajukan permohonan sebagai berikut [21]

1.  Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah, yang menikah di rumah orang tua Penggugat di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, pada hari Jumat, pada tanggal 01 Desember 2006 M/ 10 Zulqa’dah 1427 H, sesuai dengan Duplikat Buku Nikah Nomor B.228/KUA.03.1.7/PW.01/3/2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 27 Maret  2020;

2.  Bahwa setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak yang bunyinya sebagai berikut:

Sewaktu-waktu saya :

1.  Meninggalkan istri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;

2.  Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya,

3.  Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,

4.  Atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya, kemudian istri saya tidak rela dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak satu saya kepadanya;

3.  Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga   di rumah orang tua Penggugat bertempat di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan sampai akhirnya berpisah;

4.  Bahwa selama pernikahan Penggugat dan Tergugat telah bergaul layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Raky Ahmad Yardiansyah bin Dedy.S, lahir pada tanggal 22 Januari 2008;

5.  Bahwa Tergugat telah meninggalkan tempat kediaman bersama semenjak bulan September 2009 yang sampai sekarang telah terhitung selama 10 tahun 11 bulan, dan semenjak berpisah Tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat maupun kepada anaknya;

6.  Bahwa Tergugat telah menikah dengan seorang wanita yang bernama Desi dan sekarang telah memiliki 2 (dua orang anak);

7.  Bahwa usaha merukunkan dan mendamaikan kembali rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah dilakukan;

8.  Bahwa selama 10 tahun 11 bulan tersebut Tergugat tidak pernah memberi nafkah dan membiarkan (tidak mempedulikan) Penggugat, dengan demikian Tergugat telah melanggar sighat taklik yang telah diucapkan dulu setelah akad nikah, oleh karena itu Penggugat tidak rela atas perlakuan Tergugat tersebut dan Penggugat bersedia membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh;

9.  Bahwa sekarang Penggugat tinggal dirumah orang tua di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan sedangkan Tergugat tinggal dirumah orang tuanya di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan;

10.  Bahwa Penggugat berkesimpulan, rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat tidak mungkin diwujudkan lagi, oleh sebab itu Penggugat ingin mengakhiri ikatan perkawinan ini dengan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Painan;

11.  Bahwa Penggugat bersedia membayar seluruh biaya yang timbul akibat dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3.    Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan fakta hukum sebagai berikut :

1.  Bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang menikah pada tanggal 01 Desember 2006 dan telah dikaruniai anak 1 orang;

2.  Bahwa benar setelah akad nikah Tergugat ada mengucapkan sighat taklik talak;

3.  Bahwa benar Tergugat telah pergi meninggalkan Penggugat selama 10 tahun berturut-turut dan sejak kepergiannya Tergugat tidak pernah kembali ke tempat kediaman bersama dan selama itu Tergugat tidak pernah memberikan nafkah dan telah membiarkan (tidak mempedulikan) Penggugat;

 

Menimbang, bahwa ternyata Tergugat, meskipun dipanggil secara resmi dan patut, tidak datang menghadap di muka sidang dan pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah menurut hukum;

Menimbang, bahwa Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut akan tetapi tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut harus diperiksa secara verstek;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapat dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal 143 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua perkara yang masuk ke pengadilan terlebih dahulu harus dilaksanakan mediasi, akan tetapi dalam perkara yang bersangkutan karena pihak Tergugat tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;

Menimbang, bahwa yang menjadi masalah pokok dari gugatan Penggugat adalah bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis selama 3 tahun, setelah itu Tergugat pergi dari rumah kediaman bersama dan sejak saat itu Tergugat tidak pernah member nafkah untuk Penggugat dan tidak kembali lagi ketempat kediaman bersama selama lebih kurang 11 tahun, dan selama itu pula Tergugat tidak pernah mempedulikan Penggugat, oleh karena itu Penggugat tidak rela atas perlakuan Tergugat tersebut dan mengajukan gugatan perceraian dengan alasan pelanggaran sighat taklik talak;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg. yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, oleh karena itu majelis membebani Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya;

4.    Amar Putusan

Adapun isi dari amat putusan perkara nomor 0345/Pdt.G/2020/PA.Pn adalah

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

2.  Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;

3.  Menjatuhkan talak satu khulu’i Tergugat  (Dedy. S bin Z. Abidin) terhadap Penggugat (Apri Yarni binti Y. Calun) dengan iwadh sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

4.  Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp446.000,00 (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).

B. Kasus Cerai Talak Nomor 0377/Pdt.G/2020/PA.Pn

1.    Posisi Kasus

Berdasarkan surat permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama Painan tanggal 24 Agustus 2020 dan terdaftar pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan nomor perkara 0377/Pdt.G/2020/PA.Pn. Adapun identitas para pihak yaitu :

Gusti Alpen bin Asmar, Tempat tanggal lahir di Inderapura 16 Agustus 1977.  NIK.1301011608770003 Agama Islam, Pekerjaan Supir, Pendidikan SMA, tempat kediaman di Dusun Muara Sakai, Kelurahan Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pemohon;

melawan

Leni Marlina binti Syaril St Mudo, tempat tanggal lahir di Inderapura pada tanggal 16 Januari 1978, NIK. 1301015601780001, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan SMA, tempat kediaman di Dusun Muara Sakai, Kelurahan Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Termohon;

2.    Duduk Perkara

Adapun duduk perkaranya[22] :

1.  Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang sah yang telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 03 September 1998 dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor: 404/38/IX/1998, tanggal 03 September 1998 yang telah sesuai dengan syariat Islam;

2.  Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon  bertempat tinggal di Dusun Muara Sakai, Kelurahan Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi  Sumatera Barat, selama 21 Tahun 11 bulan dan selama pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon telah dikarunia 4 (empat) orang anak  yang masing masing bernama:

2.1     Juhita Safitri Aldayani: Lahir pd tgl 02 juni 2000 (Sudah Menikah);

2.2   Fieri Putra Aldesta: Lahir pd tgl 05 Maret 2005;

2.3   Keyla Aprilia Alpentri: Lahir Pada Tanggal 16 April 2008;

2.4  Iqbal Allendra Mahesa: lahir pada tanggal 06 Februari 2016;

Ke-4 anak tersebut dalam asuhan Pemohon dan Termohon; 

3.  Termohon tidak menghargai dan menghormati Pemohon sebagai seorang suami yang sah, yakni terlalu berani dan seringkali membantah perkataan Pemohon dalam rangka membina rumah tangga yang baik. Lebih sejak kurang lebih satu (1) Tahun terakhir, antara Pemohon dan Termohon   telah sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dan mungkin berujung perjanjian namun perselisihan dan pertengkaran ini tetap terulang secara terus menerus sampai dengan sekarang;

4.  Terkait, untuk mengatasi perselisihan tersebut, Pemohon dan Termohon  telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah keretakan rumah tangga dan tetapi perselisihan dan pertengkaran terus saja terjadi sehingga terjadi keretakan rumah tangga Pemohon dan Termohon;

5.  Termohon sangat pemarah, temperamen dan keras kepala, suka memaksakan kehendaknya tanpa melihat situasi dan kondisi Pemohon, Perlu Diketahui pertengkaran hebat mulai terjadi ketika Termohon  melakukan kebohongan besar terhadap Pemohon pada saat Termohon  mulai sibuk dan asyik bermain Facebook dan Whatshap bersama dengan teman teman sejawat Termohon sehingga Termohon lupa waktu sampai tengah malam dan lupa akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang istri;

6.  Perlu Diketahui juga, Termohon mempunayai kebiasaan buruk sejak Tahun 2019 yaitu sering bermain Facebook dan Whatshap  sampai lupa diri sampai lalai terhadap tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan seringkali Termohon juga sering pergi keluar rumah tanpa seijin dari Termohon sampai lupa waktu;

7.  Perlu diketahui juga semenjak Termohon sering bermain Facebook dan Whathap, maka secara diam-diam Pemohon mencoba untuk mencari akun Facebook milik Termohon dan Pemohon berhasil mendapatkannya , dan pada bulan September 2019 pemohon berhasil mendapatkan dan membaca dengan jelas chat-chat messenger di FB yang berisi  tentang perselingkuhan Termohon dengan seseorang yang bernama PENDI, setelah diklarifikasi oleh Pemohon ternyata Termohon  pun sudah mengakuinya tentang chat tersebut dan Termohon meminta maaf kepada Pemohon tentang perselingkungan tersebut, tapi Pemohon pada saat itu tidak memaafkan dan menjatuhkan talak satu secara adat dan agama kepada Termohon dan mengembalikan Termohon kepada orang tuanya;

8.  Setelah berjalan nya waktu, Termohon sudah sering mencoba untuk meminta maaf kepada Pemohon dengan berbagai macam cara untuk meminta maaf kepada Pemohon baik itu melalui orang tuanya, saudara - saudaranya serta anak-anak kami Pemohon dan Termohon agar Pemohon mau memaafkan segala kesalahan Termohon, sehingga pada bulan April 2020 Pemohon memaafkan Termohon dan memberikan kesempatan kedua kepada Termohon dengan perjanjian tidak akan mengulangi kesalahan yang diperbuat Termohon lagi, Termohon juga berjanji tidak akan bermain Facebook lagi dan jika terulang kembali maka Pemohon tidak akan memamafkan Termohon kembali; 

9.  Sehingga, setelah seiring waktu berlalu pada bulan Juli ternyata Termohon  mengingkari janjinya kembali dengan bermain facebook kembali dan ketahuan kembali perselingkuhannya dengan Pria Lain berupa bukti chat mesenger yang telah dikirim oleh sesorang yang mengaku sebagai istri dari selingkuhan Termohon tersebut yang bernama PENDI, jujur Pemohon sangat sakit hati sekali , sangat kecewa, marah dan sangat benci  melihat kenyataan ini, dan Pemohon benar- benar sudah dikhianati oleh Termohon, Pemohon sudah tidak bisa lagi memaafkan Termohon, sudah cukup kesempatan yang Pemohon berikan kepada Termohon dan sampai dengan sekarang Pemohon tidak mau bertemu dengan Termohon dan Termohon   sejak ketahuan berselingkuh sampai dengan saat sekarang ini, Pemohon sudah tidak lagi sudi untuk memberikan nafkah bathin kepada Termohon dan semua bukti chat-chat di messenger Termohon dengan pria lain tersebut telah disimpan oleh Pemohon;

10.  Bahwa, Termohon juga tidak perhatian sama sekali hanya mementingkan kepetingan diri sendiri dan keluarganya daripada kepentingan Pemohon dan rumah tangganya;

11.  Bahwa Termohon juga bukan ibu yang memberikan contoh yang baik karena tidak mengajarkan anak-anaknya untuk selalu patuh kepada orang tua sebagaimana layaknya seorang ibu;

12.  Bahwa ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina, untuk memnbentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan;

13.  Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon Cerai Talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan perselingkuhan Termohon dengan pria lain dan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan sehingga berdasarkan hukum Islam untuk menyatakan permohonan Cerai Talak ini agar dapat dikabulkan;

14.  Bahwa sifat-sifat Termohon sebagaimana diuraikan diatas tersebut menjadikan kehidupan Pemohon (Suami) sudah tidak aman dan nyaman lagi terutama juga untuk perkembangan kejiwaan anak-anak, Pemohon sudah berusaha sabar, tetapi kesabaran manusia ada batasnya, maka Pemohon sudah tidak sanggup lagi hidup berumahtangga dengan Termohon, oleh karena itu tidak ada jalan lain, kecuali bercerai;

15.  Bahwa sebab-sebab diatas tersebut, maka Pemohon merasa Rumah-Tangga Pemohon dan Termohon tidak bisa di pertahankan lagi maka Pemohon mengajukan permasalahan-permasalahan ini ke Pengadilan Agama Painan Kabupaten Pesisir Selatan;

3.    Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim

Adapun fakta-fakta yang dipertimbangkan oleh Hakim adalah :

-  Bahwa Pemohon dan Termohon   adalah suami istri yang telah dan masih terikat dalam perkawinan yang sah sejak tanggal 3 September 1998;

-  Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah, hal ini terbukti dengan telah berpisah tempat tinggalnya Pemohon dan Termohon yang hingga sekarang telah berlangsung setidaknya selama lebih kurang 2 bulan;

-  Bahwa pihak keluarga sudah pernah berusaha untuk merukunkan dan mendamaikan Pemohon dan Termohon dalam rumah tangga, namun tidak berhasil karena Pemohon tetap pada keinginannya untuk bercerai dengan Pemohon ;

-  Bahwa dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon, tujuan perkawinan sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta membina kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah tidak dapat terwujud karena masing-masing hidup terpisah dan saling tidak menunaikan kewajibannya sebagai suami istri;

Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon yang dikuatkan dengan bukti surat yang diajukan Pemohon, maka sesuai dengan ketentuan pasal 285 R.Bg jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, telah ternyata bahwa Pemohon dengan Termohon telah dan masih terikat dalam perkawinan yang sah, sehingga dengan demikian Pemohon dan Termohon telah mempunyai hubungan dan kapasitas hukum untuk menjadi pihak dalam perkara ini (persona legal standing in judicio), karenanya Pemohon mempunyai kualitas untuk mengajukan tuntutan dalam sengketa bidang perkawinan;

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal 143 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Pemohon agar tidak bercerai dan rukun kembali dengan Termohon dalam rumah tangga akan tetapi tidak berhasil;

 Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua perkara yang masuk ke pengadilan terlebih dahulu harus dilaksanakan mediasi, akan tetapi dalam perkara yang bersangkutan karena pihak Termohon tidak pernah hadir, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 138 dan Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam, maka Pengadilan telah memanggil para pihak yang berperkara untuk datang menghadap di depan persidangan, untuk itu Pemohon telah hadir sendiri sedangkan Termohon tidak pernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai kuasa/ wakilnya yang sah, meskipun Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidak ternyata ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh suatu alasan yang sah menurut hukum (default without reason), oleh karena itu Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan Termohon  dianggap telah mengakui dalil-dalil permohonan Pemohon dan tidak bermaksud lagi untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya, sedangkan permohonan Pemohon juga tidak ternyata melawan hukum, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg, maka permohonan Pemohon dapat dipertimbangkan sepanjang berdasarkan dan beralasan menurut hukum dan diputus secara verstek (tanpa hadirnya Termohon);

Bahwa alasan pokok Pemohon bercerai dengan Termohon  adalah karena sejak tahun 2017 rumah tangga Pemohon dan Termohon   sudah tidak rukun dan tidak harmonis lagi karena antara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang pada pokoknya disebabkan karena Termohon bermain Facebook dan Whatshap sehingga Termohon lupa waktu sampai tengah malam dan lupa akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang istri, Termohon juga sering pergi keluar rumah tanpa seijin dari Pemohon hingga akhirnya Pemohon berhasil mendapatkan dan membaca dengan jelas chat-chat messenger di FB yang berisi tentang perselingkuhan Termohon dengan seseorang yang bernama PENDI. Dan puncaknya pada bulan Juli 2020 Termohon mengulangi kesalahannya dan sejak saat itu Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal yang hingga sekarang sudah berlangsung selama 2 bulan dan pihak keluarga sudah pernah berusaha untuk merukunkan dan mendamaikan Pemohon dan Termohon   dalam rumah tangga, namun tidak berhasil karena Pemohon tetap pada keinginan Pemohon untuk bercerai dengan Termohon;

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Majelis menilai alasan perceraian yang didalilkan oleh Pemohon adalah termasuk dalam alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;   

Bahwa karena perkara ini adalah mengenai bidang perceraian yang dinilai penting untuk ditemukan kebenaran materiilnya, dan untuk lebih meyakinkan Majelis atas dalil-dalil permohonan Pemohon, maka sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Majelis berpendapat Pemohon diwajibkan untuk mengajukan bukti-bukti yang dapat mendukung dalil-dalil posita dan petitum permohonannya;

Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti surat dan 2 orang saksi sebagaimana dalam duduk perkara di atas;

Bahwa terhadap bukti surat P yang diajukan Pemohon tersebut, Majelis berpendapat bukti tersebut merupakan fotokopi sah dari suatu akta autentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah diberi materai cukup dan dinazegelen sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 sehingga alat bukti tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan harus dinyatakan dapat diterima sebagai bukti yang di persidangan, dan secara materiil dapat dipertimbangkan karena alat bukti tersebut memuat keterangan yang menguatkan dan relevan dengan dalil permohonan Pemohon;

4.    Amar Putusan

1.  Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;   

2.  Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;   

3.  Memberi izin kepada Pemohon (Gusti Alpen bin Asmar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon  (Leni Marlina binti Syaril St Mudo) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;   

4.  Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

C. Analisis Penulis

Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 Pasal 19 dan KHI Pasal 116 tidak ada disebutkan alasan perceraian karena perselingkuhan. Bila terjadi perselingkuhan maka alasannya yaitu perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri secara terus menerus dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali.

Pada PP Nomor 09 Tahun 1975 Pasal 19 adapun alasan-alasan terjadinya perceraian adalah

1.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3.    Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

5.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6.    Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam ikatan rumahtangga;[23]

Bila perceraian diajukan oleh pihak suami maka disebut sebagai Pemohon, jika seorang suami menceraikan isterinya maka yang menjadi penyebab keretakan rumahtangganya adalah pihak isteri. Dan bila pihak isteri yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama maka disebut sebagai Penggugat, maka bila isteri yang mengajukan permohonan maka penyebab rumahtangga tidak utuh itu dari faktor suami.

Bila salah satu pasangan telah selingkuh dengan alasan untuk lebih meningkatkan rasa percaya diri atau mencari perhatian yang lebih. Dengan semakin canggih teknologi maka memicu untuk terjadinya perselingkuhan.

Pada perkara di Pengadilan Agama, hakim melakukan pertimbangan telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada bertentangan dengan tujuan hukum yang berlaku. Akan tetapi ada juga pertimbangan hakim yang dijadikan alasan pertimbangan hukum kurang menunjukkan adanya pertimbangan yang merujuk kepada hal yang urgen yaitu mengenai perselingkuhan suatu alasan perceraian sebagaimana pada peraturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo PP Nomor 09 Tahun 1975 dan KHI Pasal 116 bahwa perceraian sapat diajukan bila suami isteri berselisih dan bertengkar terus menerus.

 

BAB IV

PENUTUP

 

A.   Kesimpulan

Dari pembahasan dari bab per bab dapat disimpulkan bahwa :

1.    Dari reuni akan bermunculan terjadinya perselingkuhan yang dapat memicu kearah perceraian.

2.    Reuni ada berdampak positif kadang juga berdampak negatif.

3.    Ada banyak faktor terjadinya perselingkuhan diantaranya ketertarikan lawan jenis, pengaruh dari kawan,kebutuhan biologis, adanya tekanan batin dan masih banyak faktor yang lainnya.

4.    Ada beberapa cara untuk menyelesaikan suatu masalah agar rumahtangga aman diantaranya jalani berumahtangga dengan secara Islami, bila ada persoalan suami isteri lakukan dengan cara yang benar atau Islami tanpa melibatkan orang lain, selalu menjaga pergaulan dengan lawan jenis terutama ditengah-tengah masyarakat dan bila terjadi perselingkuhan maka pelakunya harus diberi sanksi atau hukuman.

B.   Saran-saran

1.    Menerima dan memaafkan segala kekhilafan bagi pelaku perselingkuhan;

2.    Menghindari terjadinya perselingkuhan dengan cara membatasi diri dengan lingkungan sosial;

3.    Meluangkan waktu lebih banyak untuk berkomunikasi dan jaga perasaan pasangan;

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta : Pustaka Progressif,1997,hlm.1461.

Abdurrahman Abdul Kholiq,Kado Pernikahan Barakoh,Bangun Tapan:Al-Manar,2004,hal.9

Aminur Nurudin dan Azhari  Akmal Tarigan,Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih,UU No.1 Tahun 1974 sampai KHI),(Jakarta:Kencana,2004),h.218-219

Dampak Negatif Reuni, Kompasiana,tgl.06 Juni 2017;

Diakses pada tanggal 29 September 2020 http://id.wikipidia.org/wiki/Perselingkuhan,pukul 20.11 WIB

Diakses pada tanggal 29 September 2020 http://www.Masalah Anak dan Keluarga.com/atc/oim/547667db77.htm. pukul 20.30  wib

Devi Khairatul Jannah,Faktor Penyebab dan Dampak Perselingkuhan Dalam Pernikahan Jarak Jauh,Emphaty Jurnal Fakultas Psikologi 2.1,2013;

Gottman & Silver 2007 dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada Isteri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia Depok, Makara,Sosial Humaniora,Vol.13,No.1, Juli 2009:66-67;

Glass & Staeheli 2003 dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada Isteri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia: Depok,Makara,Sosial Humaniora,vol.13,No.1,Juli 2009:66-76.

H.Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam (KHI),(Jakarta : Akademika Pressindo,1995)Ed.1,hlm.143

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pembangunan Bahasa yang meliputi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Jakarta, Bali Pustaka,1989),hlm.802;

Muhammad Amin Suma,op.cit,hlm.203. Dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam(Inpres No.1 Tahun 1991), pernikahan miitsaaqan ghalizhan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Lihat Saekan dan Erniati Effendi, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,Surabaya :Arkola,1977,hlm.76.

Monty P.Satiadarma,Menyikapi Perselingkuhan,(Jakarta,Pustaka Populer Obor,2001),Cet.Ke-1,hlm.36

Mahmud Yunus,Kamus Bahasa Arab Indonesia (Jakarta ,PT Hidakarya Agung,1990)

Manfaat Positif Reuni Yang Perlu Anda Ketahui, Etalase Bintaro,tgl.22-01-2017;

Prof.Dr.Drs.H.Muhammad Amin Suma,MA,SH,Himpunan Undang-undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2004),hlm.337

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta,1989),9.

Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqh Wanita,terj M.Abdul Ghofar, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar,cet.10,2002,hlm.375

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta : UI Press,Cet.5,1986,hlm.47

Sarafino 2006 dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada Isteri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia : depok, Makara, Sosial Humaniora,Vol.13, No.1,Juli 2009,66-67;

Salinan Putusan Nomor 0345/Pdt.G/2020/PA.Pn,hlm.2-3

Salinan Putusan Nomor 0377/Pdt.G/2020/Pa.Pn,hlm.2-5

Zahry Hamid, Pokok-pokok Hukum Nikah Islam dan Undang-undang Nikah di Indonesia, Yogyakarta : Bina Cipta,1978,hlm.1

 



[1] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta,1989),9.

[2]   Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta : Pustaka Progressif,1997,hlm.1461.

[3]  Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqh Wanita,terj M.Abdul Ghofar, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar,cet.10,2002,hlm.375

[4]    Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta : UI Press,Cet.5,1986,hlm.47

[5]    Zahry Hamid, Pokok-pokok Hukum Nikah Islam dan Undang-undang Nikah di Indonesia, Yogyakarta : Bina Cipta,1978,hlm.1

[6]   Muhammad Amin Suma,op.cit,hlm.203. Dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam(Inpres No.1 Tahun 1991), pernikahan miitsaaqan ghalizhan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Lihat Saekan dan Erniati Effendi, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,Surabaya :Arkola,1977,hlm.76.

[7]  Gottman & Silver 2007 dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada Isteri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia Depok, Makara,Sosial Humaniora,Vol.13,No.1, Juli 2009:66-67;

[8] Sarafino 2006 dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada Isteri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia : depok, Makara, Sosial Humaniora,Vol.13, No.1,Juli 2009,66-67;

[9] Manfaat Positif Reuni Yang Perlu Anda Ketahui, Etalase Bintaro,tgl.22-01-2017;

[10]  5 Dampak Negatif Reuni, Kompasiana,tgl.06 Juni 2017;

[11]  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pembangunan Bahasa yang meliputi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Jakarta, Bali Pustaka,1989),hlm.802;

[12]  Diakses pada tanggal 29 September 2020 http://id.wikipidia.org/wiki/Perselingkuhan,pukul 20.11 WIB

[13] Glass & Staeheli 2003 dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada Isteri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia: Depok,Makara,Sosial Humaniora,vol.13,No.1,Juli 2009:66-76.

[14]  Diakses pada tanggal 29 September 2020 http://www.Masalah Anak dan Keluarga.com/atc/oim/547667db77.htm. pukul 20.30  wib

[15]  Devi Khairatul Jannah,Faktor Penyebab dan Dampak Perselingkuhan Dalam Pernikahan Jarak Jauh,Emphaty Jurnal Fakultas Psikologi 2.1,2013;

[16]  Monty P.Satiadarma,Menyikapi Perselingkuhan,(Jakarta,Pustaka Populer Obor,2001),Cet.Ke-1,hlm.36

[17] Abdurrahman Abdul Kholiq,Kado Pernikahan Barakoh,Bangun Tapan:Al-Manar,2004,hal.9

[18] Mahmud Yunus,Kamus Bahasa Arab Indonesia (Jakarta ,PT Hidakarya Agung,1990)

[19] H.Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam (KHI),(Jakarta : Akademika Pressindo,1995)Ed.1,hlm.143

[20] Prof.Dr.Drs.H.Muhammad Amin Suma,MA,SH,Himpunan Undang-undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2004),hlm.337

[21] Salinan Putusan Nomor 0345/Pdt.G/2020/PA.Pn,hlm.2-3

[22] Salinan Putusan Nomor 0377/Pdt.G/2020/Pa.Pn,hlm.2-5

[23] Aminur Nurudin dan Azhari  Akmal Tarigan,Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih,UU No.1 Tahun 1974 sampai KHI),(Jakarta:Kencana,2004),h.218-219

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghilangkan Tahi Lalat dengan bahan Alami

Tugas Kuliah Analisa Kasus