REUNI AKBAR SEBAGAI PEMICU PERSELINGKUHAN
MAKALAH
REUNI
AKBAR SEBAGAI PEMICU PERSELINGKUHAN
(STUDI
KASUS)
Diajukan dan Dipresentasikan Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas
Pada Mata Kuliah Fiqh Kontemporer Terpadu
Oleh:
EKARINI
OKTAVIA
NIM. 2020040001
Dosen Pembimbing:
Dr.ZAINAL
AZWAR,M.Ag
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
IMAM BONJOL PADANG
2020 M / 1442 H
REUNI AKBAR SEBAGAI PEMICU PERSELINGKUHAN
(STUDI KASUS)
Abstract : Harmony a
pupose of a complete in marriage. Some things are achieved for happiness and harmony
, but did not rule there are problems and conflicts. Among the other couples
trail the high job monility or workalholic with the justification of self
actualization or family future, resulting in affair.
Keywors : Reunion dan Affair
Abstrak :
Keharmonisan adalah tujuan dari setiap pasangan dalam menjalin suatu hubungan
dalam pernikahan. Banyak hal diupayakan agar kehidupan berumahtangga bisa
tentram dan harmonis, akan tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat
permasalahan dan konflik. Antara lain pasangan yang terseret arus mobilitas
pekerjaan yang tinggi dengan pembenaran aktualisasi diri atau masa depan
keluarga, hingga terjadi perselingkuhan.
Kata Kunci : Reuni dan Perselingkuhan
DAFTAR ISI
ABSTRAK...................................................................................................... 2
DAFTAR ISI.................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 4
A.
Latar
Belakang Masalah....................................................................... 4
B.
Rumusan
Masalah................................................................................. 5
C.
Tujuan
Penulisan................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 6
A. Pengertian Perkawinan......................................................................... 6
B. Pengertian Reuni.................................................................................. 8
·
Dampak
Positif……………………………………………… 9
·
Dampak Negatif…………………………………………….. 10
C. Pengertian Perselingkuhan…………………………………………. 11
·
Penyebab
Perselingkuhan………………………………….. 13
·
Dampak
Perselingkuhan……………………………………. 14
D.
Perselingkuhan Dalam
Islam……………………………………….. 15
E.
Perceraian………………………………………………………… 16
BAB III STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PAINAN ……… 19
A. Kasus Cerai Gugat Nomor
0345/Pdt.G/2020/PA.Pn…………. 19
B. Kasus Cerai Talak Nomor 0377/Pdt.G/2020/PA.Pn………… 23
C. Analisis Penulis…………………………………………………. 31
BAB IV PENUTUP...................................................................................... 33
A. Kesimpulan........................................................................................... 33
B. Saran..................................................................................................... 33
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Manusia
adalah makhluk sosial dimana setiap individu tidak mampu untuk hidup sendiri,
mempunyai keinginan untuk menjalin hubungan dengan individu lain. Waktu manusia
sebagian besar digunakan untuk saling berkomunikasi,begitu besarnya kuantitas
komunikasi dilakukan dibandingkan dengan kegiatan lainnya, untuk itu dikatakan
bahwa komunikasi merupakan salah satu hal yang sangat terpenting bagi manusia.
Bila
ada dua orang individu telah menjalin suatu hubungan, maka akan terjalin satu
sama lain. Hubungan tersebut bisa terjadi dengan keluarga, teman, dosen, pacar,
tetangga atau teman yang dimulai dengan adanya komunikasi. Dengan komunikasi
tersebut maka muncullah terjadinya perselingkuhan.
Perselingkuhan
itu merupakan suatu hubungan antara seseorang yang telah terikat perkawinan
dengan orang lain yang bukanlah merupakan suami/isteri yang sah. Hubungan
tersebut hanya terbatas emosional sesaat. Perselingkuhan disebut juga dengan
istilah Dating Infidelity yang
mengacu kepada perasaan pasangan yang telah melanggar norma dalam suatu
hubungan yang dilarang, yang sangat berkaitan dengan interaksi kepada orang
lain diikuti timbulnya kecemburuan dan persaingan. Perselingkuhan kadang muncul
bila telah terjadi hubungan atau pertemuan antara satu sama lain atau
berkelompok dalam suatu pertemuan yang bernama reuni.
Pertemuan
reuni kadang memunculkan suatu perselingkuhan, yang bukan hanya menghadirkan
rasa sakit pada salah satu pasangan tetapi akan muncul rasa kebencian. Ditambah
lagi ada pasangan yang tidak bersedia memaafkan bila pasangannya telah
berkhianat. Bila ada salah satu pasangan yang mau memaafkan itu disebabkan ada
alasan lain dan bukan berarti bisa melupakan apa yang telah terjadi.
Jadi,
konflik didalam rumahtangga merupakan suatu konsekwensi dalam suatu ikatan
pernikahan. Maka dari itu penulis merasa perlu untuk menggali, meneliti dan
memahami fenomena yang terjadi dari reuni sebagai pemicu perselingkuhan.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah dalam tulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
memahami makna ikatan perkawinan
2. Apa
manfaat dari reuni?
3. Apa
dampak dari reuni?
4. Apa
saja dampak dari perselingkuhan?
C.
TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui dan menjelaskan manfaat diadakan reuni.
2. Untuk
mengetahui dan menjelaskan dampak dari reuni.
3. Untuk
mengetahui dan menjelaskan dampak-dampak apa saja dari perselingkuhan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perkawinan
Perkawinan yang dalam istilah disebut “ Nikah” ialah melakukan suatu akad atau
perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk
menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu
hidup berkeluarga yang meliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (mawaddah wa rahmah) dengan cara-cara
yang diridhai oleh Allah SWT[1] .
Secara etimologi kata “kawin” menurut bahasa sama
dengan kata “nikah” atau kata “zawaj”. Kata “nikah” disebut dengan an-nikh
dan az-ziwaj / az-zawj atau az-zijah
Menurut Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah nikah berarti
penyatuan. Diartikan juga sebagai akad atau hubungan badan, ada juga
mengartikan dengan percampuran[3]
Menurut Sayuti Thalib secara terminology nikah ialah
perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan[4] .
Sedangkan Zahry Hamid merumuskan nikah menurut syara’ ialah akad (ijab qabul)
antara wali calon isteri dan calon mempelai laki-laki dengan ucapan tertentu
dan memenuhi rukun serta syaratnya[5].
Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 Bab 1
dinyatakan bahwa “ Pernikahan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”[6]
Perkawinan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang
sangat penting dalam kehidupan manusia yang merupakan suatu ikatan yang sangat
dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita
dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Begitu pentingnya perkawinan,
sehingga tidak mengherankan jika agama-agama, tradisi atau adat masyarakat dan
juga institusi Negara tidak ketinggalan mengatur perkawinan yang berlaku
dikalangan masyarakat.
Dalam suatu perkawinan yang sehat dan bahagia,
masing-masing pasangan akan memperoleh dukungan emosional, rasa nyaman,
pemenuhan kebutuhan seksual, serta memiliki teman bertukar fikiran yang amat
menyenangkan. Banyak hasil penelitian yang menunjukkan bahwa mereka yang
bertahan dalam perkawinan menyatakan lebih bahagia dibandingkan mereka yang
tidak memiliki pasangan, dan juga berumur lebih panjang[7].
Di balik kebahagiaan dan kenyamanan yang diperoleh dari hubungan dengan
pasangan, perkawinan juga dapat menjadi sumber stress yang luar biasa.
Kegagalan pasangan untuk saling menyesuaikan diri dan memecahkan
masalah-masalah secara efektif dapat memicu konflik yang berkepanjangan[8].
Dalam perkawinan wajib meletakkan 4 (empat) pokok
persoalan agar perkawinan menjadi sempurna. Adapun 4 (empat) hal tersebut
adalah Keturunan, Kenikmatan Jiwa dan Raga, Pencapaian Kesempurnaan Insan dan
Tolong Menolong dalam membina kehidupan. Allah SWT berfirman dalam surah
Ar-Rumm ayat 21 :
Artinya : “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”
Pada Surah An-Nurr ayat 32 Allah SWT
berfirman :
Artinya : “dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan, jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia_nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) Lagi Maha Mengetahui”.
B. Pengertian Reuni
Reuni diartikan sebagai pertemuan
kembali (bekas teman sekolah, kawan seperjuangan dan sebagainya) setelah
berpisah cukup lama. Ada berbagai macam reuni yang diadakan oleh para
alumni,baik alumni TK,SD,SMP,SMA, alumni kuliah / kampus hingga ke alumni
diklat pelatihan / pendidikan PIM dan atau structural atau fungsional. Dan
reuni pun beragam bentuk yaitu reuni akbar yang diikuti oleh seluruh alumni,
reuni seangkatan yang dihadiri oleh alumni yang terbatas seperti angkatan 97
atau alumni fakultas. Reuni lainnya ada pula sebutan reuni sekolah,reuni
kuliah,reuni zaman now,reuni seangkatan kerja dan masih banyak yang lainnya.
Reuni kuliah / sekolah adalah
reuni yang paling diminati dan paling heboh. Sebab reuni tersebut merupakan
pertemuan setelah bertahun-tahun tidak bertemu. Reuni yang memperlihatkan
berbagai perubahan yang dulunya berantakan disaat sekarang sudah rapi. Biasanya
pertemuan alumni hanya ramai datang pada pertemuan awal sedangkan untuk
pertemuan berikutnya jumlahnya mulai berkurang.
Dibalik reuni banyak menyimpan
berbagai kenangan, persahabatan, persaudaraan, kekompakkan dan silaturahmi,
reuni juga meninggalkan berbagai macam persepsi buruk dan tragedy hingga muncul
berbagai dampak baik baik dampak positif maupun dampak negatif.
·
DAMPAK POSITIF REUNI
Adapun manfaat atau dampak positif reuni diantaranya :
1. Silaturahmi
Dengan adanya silaturahmi, maka terjalin kembali komunikasi dengan
teman-teman lama semasa sekolah atau kuliah. Hubungan yang sempat terputus oleh
jarak dan komunikasi dengan adanya reuni merupakan wadah untuk kembali
merekatkan komunikasi yang sempat terputus.
2. Mengenang cerita
Dengan reuni juga merupakan ajang saling bertukar cerita dengan
kawan-kawan lama. Tidak hanya bercerita tentang keadaan saat ini tetapi juga
bercerita masa-masa yang lalu. Seperti cerita tentang keadaan guru-guru
disekolah lama atau kondisi sekolah saat ini. Bisa juga cerita ringan yang
mengingatkan suasana waktu dulu.
3. Perluasan Jaringan
Dengan kesibukan yang begitu padat sehingga lupa akan bergaul. Dengan
memperluas jaringan maka kita akan saling bertukar informasi baik
pengetahuan,pergaulan, pekerjaan dan lain sebagainya.[9]
·
DAMPAK NEGATIF REUNI
Dengan adanya reuni tidak hanya
berdampak positif tetapi juga ada berdampak negatif. Adapun 5 (lima) negatif
dari reuni, yaitu :
1. Ajang untuk kesuksesan
Setelah sekian lama tidak bertemu telah banyak terjadi perubahan pada
seseorang. Ada pada masa lalunya berkehidupan kaya tetapi saat sekarang hidup
berkecukupan atau malah sebaliknya. Dengan adanya perubahan hidup merupakan
ajang untuk saling menunjukkan kesuksesan masing-masing.
2. Tebar Pesona
Tebar pesona merupakan kelanjutan dari ajang untuk kesuksesan, terutama
bagi yang duduk dibangku sekolah tidak percaya diri pada lawan jenisnya maka
pada saat reuni dan disaat telah sukses muncul rasa percaya diri untuk
mendekati lawan jenisnya apalagi lawan jenis yang disukai pada masa lalu.
3. Terganggunya Hubungan dengan Pasangan
Dengan adanya perasaan saling suka menyukai pada masa lalu kerap menjadi
penyebab terganggunya hubungan pasangan yaitu munculnya kecurigaan dan
kecemburuan sehingga rumahtangga menjadi retak.
4. Berkurangnya Waktu Dengan Keluarga
Dari awal sebuah reuni berlanjut dengan chatting sehingga menyita
sedikit waktu dengan keluarga tetapi hal ini tergantung masing-masing
individunya. Dengan berkurangnya waktu yang pada akhirnya menimbulkan konflik
dan memicu kecurigaan yang belum tentu sesuai dengan dipikirkan pasangannya.
5. Terlibat Konflik Personal
Karena merasa teman maka seringkali memanfaatkan hubungan untuk
kepentingan personal baik untuk suatu hubungan bisnis ataupun tempat untuk
meminjam uang. Bila telah disusupi dengan kepentingan pribadi maka biasanya
akan muncul konflik personal yang akan berdampak pada suasana hubungan.[10]
C. Pengertian Perselingkuhan
Kata Perselingkuhan berasal dari kata “selingkuh”,
mendapat awalan “per” dan akhiran “an”, yang secara bahasa berarti “tidak
berterus terang, tidak jujur, suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan
sendiri, curang dan cemburu”[11]
Sedangkan menurut Wikipedia, pengertian perselingkuhan
adalah hubungan antara individu baik laki-laki maupun perempuan yang sudah
menikah ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Tetapi walaupun demikian, pengertian berselingkuh bisa berbeda Negara, agama
dan budaya. Sedangkan pada zaman sekarang ini istilah perselingkuhan dapat
digunakan sebagai hubungan yang tidak setia dalam suatu hubungan[12]
Perselingkuhan merupakan hubungan
hubungan antara seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan
merupakan suami atau isteri yang sah. Hubungan tersebut dapat terbatas pada
hubungan emosional yang sangat dekat atau juga melibatkan hubungan seksual.
Terdapat 3 (tiga) komponen dari perselingkuhan emosional yaitu keintiman
emosional, kerahasiaan dan seksual
chemstry[13].
Pada zaman saat ini
perselingkuhan bisa diartikan sebagai kecurangan dalam suatu hubungan seseorang
dengan pasangannya dan biasanya perselingkuhan itu identik mendekati perbuatan
zina. Dan adapula masyarakat mengartikan selingkuh sebagai ketidakjujuran suami
atau isteri dalam ikatan suatu rumahtangga dengan berhubungan dengan orang lain
yang disebut WIL (wanita idaman lain) atau PIL (pria idaman lain).
Saat ini fenomena perselingkuhan
sungguh sangat memprihatinkan. Meskipun perselingkuhan sebagai permasalahan
yang bersifat privat tetapi media massa selalu berusaha untuk membongkarnya.
Dan lebih memprihatinkan lagi perselingkuhan ini tidak hanya terjadi di kota
tetapi juga ke kampung-kampung bahkan ke desa-desa. Perselingkuhan ini tidak
hanya dilakukan oleh yang mampu tetapi bagi yang tidak mampu disegi financial
juga melakukannya[14]
Perselingkuhan dapat dibagi
menjadi beberapa bentuk penggolongannya didasarkan derajat keterlibatan
emosional dari pasangan yang berselingkuh yaitu :
a. Serial Affair
Tipe perselingkuhan ini paling sedikit melibatkan keintiman emosional
tetapi terjadi berkali-kali. Hubungan yang terbentuk dapat berupa
perselingkuhan semalam atau sejumlah affair yang berlangsung cukup lama. Inti
perselingkuhan ini adalah seks dan kegairahan. Walaupun tidak melibatkan
emosional yang mendalam antara pasangan dan kekasih-kekasihnya namun tidak
berarti perselingkuhan ini tidak membahayakan. Malah hubungan dengan pasangan
yang berganti-ganti juga berbahaya karena resiko penularan penyakit menular
seksual.
b. Flings
Hal ini mirip dengan serial affair,flings juga ditandai oleh minimnya
keterlibatan emosional. Dibandingkan dengan tipe perselingkuhan yang lain,
flings termasuk yang paling tidak serius dampaknya.
c. Romantic Love Affair
Perselingkuhan tipe ini melibatkan hubungan emosional yang mendalam. Seringkali
pasangan berfikir untuk melepaskan pernikahan dan menikahi kekasihnya.
d. Long Term Affair
Perselingkuhan jangka panjang merupakan hubungan yang menyangkut
keterlibatan emosional paling mendalam. Hubungan ini dapat berlangsung
bertahun-tahun bahkan tidak jarang diketahui oleh masing-masing pasangan dan
pihak keluarga.
·
PENYEBAB PERSELINGKUHAN
Penyebab perselingkuhan sangat
beragam dan biasanya tidak hanya disebabkan oleh satu hal saja tetapi
ketidakpuasan dalam pernikahan merupakan penyebab utama dikeluhkan oleh
pasangan, namun juga ada factor-faktor lain diluar pernikahan yang mempengaruhi
masuknya orang ketiga dalam pernikahan.
Ada beberapa alasan terjadinya
perselingkuhan yaitu :
1. Kecemasan menghadapi
masa transisi seperti memiliki anak pertama,anak memasuki usia remaja, anak
yang telah dewasa meninggalkan rumah dan memasuki masa pensiun.
2. Pasangan muda
menimbulkan gairah baru sehingga menjadi semacam pelarian dari pernikahan yang
tidak membahagiakan;
3. Tidak tercapainya
harapan-harapan dalam pernikahan dan ternyata diperoleh dari pasangan
selingkuh;
4. Perasaan kesepian;
5. Suami / isteri
memiliki ide tentang pernikahan dan cinta yang tidak realistis. Ketika
pernikahan mulai ada masalah maka pasangan menganggap cinta mereka sudah mulai
padam;
6. Kebutuhan yang besar
akan perhatian;
7. Terbukanya kesempatan
untuk melakukan perselingkuhan yaitu kemudahan bertemu dengan lawan jenis di
tempat kerja, tersedianya hotel dan apartemen untuk mengadakan pertemuan
rahasia dan berbagai sarana komunikasi yang mendukung perselingkuhan;
8. Kebutuhan seks yang
tidak terpenuhi dalam pernikahan;
9. Ketidakhadiran
pasangan baik secara fisik maupun emosional misalnya pada pasangan bekerja
dikota yang berbeda, pasangan yang terlalu sibuk bekerja dan pasangan yang
sering bepergian dalam jangka waktu yang lama;
10. Perselingkuhan yang
sudah sering terjadi dalam keluarga besar sehingga menyebabkan memudarnya
nilai-nilai kesetiaan[15]
·
DAMPAK PERSELINGKUHAN
1. Dampak Buruk terhadap Pasangan
·
Timbulnya Perasaan Marah
Timbulnya rasa
ketidakpercayaan pada pasangan yang telah berbuat selingkuh dan juga rasa kecewa yang begitu
besar sehingga muncul eskalasi yang sedemikian rupa hingga individu yang
bersangkutan tidak mampu lagi mengatasinya. Lalu muncul perasaan frustasi yang
tidak bisa dikendalikan berakibat kepada pihak lain yaitu :
·
Rasa marah kepada pasangan yang telah ingkar janji;
· Rasa marah kepada
pihak ketiga sebagai pelaksana terjadinya perselingkuhan;
· Rasa marah kepada
lingkungan sosial yang dianggap telah member dukungan terjadinya
perselingkuhan;
· Bahkan muncul rasa
marah kepada semesta alam,kepada Yang Maha Kuasa karena memberikan beban yang
begitu berat kepadanya;
· Rasa marah kepada
diri sendiri, karena merasa telah gagal membina rumahtangga;
2. Dampak Buruk terhadap Anak
Banyak anak yang merasakan efek perselingkuhan orangtuanya,
dimana mereka merasa malu kepada lingkungan dan teman-temannya[16],
maka dari itu para orangtua harus bijak dalam menghadapi permasalahan
perselingkuhannya.
D. Perselingkuhan Dalam Islam
Didalam Islam tidak ada istilah perselingkuhan tetapi
bisa diqiyaskan dengan qadzaf yang
berarti menuduh berbuat zina. Jadi intinya perbuatan qadzaf adalah suatu
perbuatan dosa besar.
Didalam Surah Al-Isra’ ayat 32 Allah berfirman :
Artinya : “ Dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk”.
Dari ayat diatas dapat kita ambil kesimpulan
bahwasanya mendekati zina saja dilarang oleh agama apalagi untuk berbuatnya,
untuk itu perselingkuhan salah satu jalan menuju perbuatan zina.
Adapun syarat-syarat qadzaf itu sendiri adalah
1. Islam, baligh dan
berakal;
2. Orang yang menuduh
berzina (qadzif) itu dikenal ditengah-tengah masyarakat sebagai orang yang
suci, taat beribadah dan shahih;
3. Adanya tuntutan dari
maqdzuf (tertuduh berbuat zina) dijatuhkan hukuman had bagi qadzif
4. Si qadzif tidak
mendatangkan empat orang saksi sebagaimana firman Allah SWT yaitu “ mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi”
Yang menjadi dasar penetapan had qadzaf yaitu :
1. Pengakuan qadzif
sendiri
2. Kesaksian dari dua
orang laki-laki yang adil
Allah SWT berfirman mengenai qadzaf ditengah-tengah
kaum muslimin yaitu didalam Surah An Nur ayat 4-5 :
Artinya : “ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang
saksi,Maka dera lah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,dan
janganlah kami terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah
orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan
memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”.
E. Perceraian
Tingkat perceraian yang terjadi
di Indonesia pada saat ini mengalami peningkatan yang begitu tinggi, dimana
perceraian paling banyak dilakukan oleh isteri yang gugat cerai. Adapun alasan
perceraian saat ini paling banyak disebabkan karena adanya perselingkuhan yang
dilakukan oleh salah satu pihak baik dari pihak suami ataupun isteri. Berbeda
dengan tahun-tahun sebelumnya perceraian paling banyak dilakukan oleh pihak
suami yang mentalak isterinya atau sebaliknya isteri yang menggugat cerai suami
dengan alasan : (1) factor ekonomi (2) kekerasan dalam rumah tangga (3) cemburu
(4) poligami (5) pernikahan dini dan laian sebagainya. Dan masalah
perselingkuhan menjadi urutan yang kesekian. Meskipun sebelumnya perselingkuhan
sudah banyak dilakukan tetapi mereka masih tetap mempertahankan pernikahan
mereka melalui jalan damai, karena mereka masih memikirkan nasib anak-anaknya.
Tapi saat ini masalah perselingkuhan menjadi alasan utama dan paling dominan
untuk dijadikan sebagai alasan perceraian.
Dalam menjalani kehidupan
perkawinan jarang terjadi kenyataan suami isteri yang hidup bersama tanpa ada
kesulitan dan perselisihan yang dating dengan tiba-tiba. Seperti masalah
kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, perselingkuhan dan lain
sebagainya[17].
Perceraian dalam Islam pada
prinsipnya dihalalkan, hal ini dapat dilihat isyarat Rasulullah bahwa talak
atau cerai adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT :
Ø¢ بغض آلØلا Ù„ آلى اللٌÙ‡ الطلاق رواه ابو داود وابن ماجه والØاكم عن
ابن عمر
Artinya : “
Sesuatu perbuatan yang halal yang paling dibenci oleh Alah adalah talak
perceraian” (Riwayat Abu Daud,Ibnu Majah dan Al Hakim dar Ibnu Umar).
Secara etimologi kata talak yang berarti melepaskan tali,meninggalkan atau bercerai
(perempuan) dari suaminya[18].
Talak dalam Islam merupakan jalan keluar terakhir yang ditempuh oleh suami atau
isteri untuk mengakhiri rumahtangganya.
Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) istilah talak
diartikan sebagai ikrar suami diucapkan dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi
salah satu penyebab terputusnya ikatan pernikahan sebagaimana terdapat pada
pasal 129,130 dan 131. Pada pasal 129 KHI dimana menyatakan bila seorang suami
mengajukan permohonan perceraian talak baik tertulis ataupun lisan kepada
pengadilan agama ditempat tinggal isteri dengan disertai alasan serta diminta
untuk diadakan sidang tersebut. Pada pasal 130 KHI berbunyi : “Pengadilan Agama dapat mengabulkan permintaan
atau menolak permohonan tersebut dan terhadap keputusan tersebut dapat dimintau
upaya upaya hukum banding atau kasasi”.
Sedangkan pada pasal 131 KHI berbunyi[19] “
(1) Pengadilan Agama bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan
dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil Pemohon dan isterinya
untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud
menjatuhkan talak. (2) setelah Pengadilan Agama menasehati kedua belah pihak
dan ternyata cukup alasan menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak
mungkin lagi hidup rukun dalam rumahtangga. Pengadilan Agama menjatuhkan
keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak. (3) setelah
keputusan mempunyai hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya didepan sidang
Pengadilan Agama,dihadiri oleh isteri atau kuasanya (4) bila suami tidak
mengikrarkan talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan
Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum
tetap, maka hak ikrar talak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan
perkawinan tetap utuh. (5) setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan
Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan
bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri. Helai pertama beserta surat ikrar
talak dikirimkan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang mewilayahi tempat tinggal
suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan
kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.
Didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan bahwa dasar perceraian adalah pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “
perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak[20]
Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan alasan-alasan
terjadinya perceraian adalah :
1. Salah satu pihak
berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,penjudi dan lain sebagainya yang
sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak
meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak
mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah
perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
5. Salah satu pihak
mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan
isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam ikatan rumahtangga;
7. Suami melanggar
taklik-talak;
8. Peralihan agama atau
murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumahtangga;
BAB III
STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA
PAINAN
A. Kasus Cerai Gugat Nomor Perkara 0345/Pdt.G/2020/PA.Pn
1. Posisi kasus
Berdasarkan
surat permohonan tertanggal 10 Agustus 2020 yang terdaftar pada register Pengadilan
Agama Painan Nomor 0345/Pdt.G/2020/PA.Pn tanggal 10 Agustus 2020. Dengan
identitas sebagai berikut :
Apri Yarni binti Y. Calun, NIK
1301034306850001, tempat/tanggal lahir Kampung Akad, 03 Juni 1985 (umur 35
tahun), agama Islam, pendidikan terakhir Diploma 2 Pendidikan Guru Sekolah
Dasar, pekerjaan mengurus rumah tangga, tempat kediaman di Kampung Akad, Nagari
Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sebagai Penggugat;
Melawan
Dedy. S bin Z Abidin, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, pekerjaan sopir, tempat kediaman di Kampung
Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan,
Sebagai Tergugat;
2. Duduk Perkara
Adapun duduk perkara atau motif Penggugat mengajukan permohonan sebagai
berikut [21]
1. Bahwa Penggugat dan
Tergugat adalah suami istri sah, yang menikah di rumah orang tua Penggugat di
Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir
Selatan, pada hari Jumat, pada tanggal 01 Desember 2006 M/ 10 Zulqa’dah 1427 H,
sesuai dengan Duplikat Buku Nikah Nomor B.228/KUA.03.1.7/PW.01/3/2020 yang
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir
Selatan tertanggal 27 Maret 2020;
2. Bahwa setelah akad
nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak yang bunyinya sebagai berikut:
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri
saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Atau saya tidak
memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti
badan/jasmani istri saya,
4. Atau saya membiarkan
(tidak mempedulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya, kemudian istri saya
tidak rela dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya
dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya membayar
uang sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada
saya, maka jatuhlah talak satu saya kepadanya;
3. Bahwa setelah
menikah Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga di rumah orang tua Penggugat bertempat di
Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir
Selatan sampai akhirnya berpisah;
4. Bahwa selama
pernikahan Penggugat dan Tergugat telah bergaul layaknya suami istri dan telah
dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Raky Ahmad Yardiansyah bin
Dedy.S, lahir pada tanggal 22 Januari 2008;
5. Bahwa Tergugat telah
meninggalkan tempat kediaman bersama semenjak bulan September 2009 yang sampai
sekarang telah terhitung selama 10 tahun 11 bulan, dan semenjak berpisah
Tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat maupun kepada anaknya;
6. Bahwa Tergugat telah
menikah dengan seorang wanita yang bernama Desi dan sekarang telah
memiliki 2 (dua orang anak);
7. Bahwa usaha
merukunkan dan mendamaikan kembali rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat
tidak pernah dilakukan;
8. Bahwa selama 10
tahun 11 bulan tersebut Tergugat tidak pernah memberi nafkah dan membiarkan
(tidak mempedulikan) Penggugat, dengan demikian Tergugat telah melanggar sighat
taklik yang telah diucapkan dulu setelah akad nikah, oleh karena itu Penggugat
tidak rela atas perlakuan Tergugat tersebut dan Penggugat bersedia membayar
uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh;
9. Bahwa sekarang
Penggugat tinggal dirumah orang tua di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara,
Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan sedangkan Tergugat tinggal
dirumah orang tuanya di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan
Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan;
10. Bahwa Penggugat
berkesimpulan, rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat tidak mungkin
diwujudkan lagi, oleh sebab itu Penggugat ingin mengakhiri ikatan perkawinan
ini dengan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Painan;
11. Bahwa Penggugat
bersedia membayar seluruh biaya yang timbul akibat dari perkara ini sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
3.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Menimbang, bahwa
berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan fakta hukum sebagai
berikut :
1. Bahwa benar
Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang menikah pada tanggal 01 Desember 2006 dan telah dikaruniai anak 1 orang;
2. Bahwa benar setelah
akad nikah Tergugat ada mengucapkan sighat taklik talak;
3. Bahwa benar Tergugat
telah pergi meninggalkan Penggugat selama 10
tahun berturut-turut dan sejak kepergiannya
Tergugat tidak pernah kembali ke tempat kediaman bersama dan selama itu
Tergugat tidak pernah memberikan nafkah dan telah membiarkan
(tidak mempedulikan) Penggugat;
Menimbang, bahwa ternyata Tergugat, meskipun dipanggil secara resmi
dan patut, tidak datang menghadap di muka sidang dan pula tidak ternyata bahwa
tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa
Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut akan tetapi tidak datang
menghadap harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut harus diperiksa
secara verstek;
Menimbang, bahwa
oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapat dijatuhkan tanpa hadirnya
Tergugat (verstek);
Menimbang, bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo
pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal
31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal 143 ayat (1) Kompilasi
Hukum Islam, maka Majelis telah berusaha mendamaikan dengan menasehati
Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak
berhasil;
Menimbang, bahwa
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun
2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua perkara yang masuk ke
pengadilan terlebih dahulu harus dilaksanakan mediasi, akan tetapi dalam
perkara yang bersangkutan karena pihak Tergugat tidak pernah hadir, maka
mediasi tidak dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa
yang menjadi masalah pokok dari gugatan Penggugat adalah bahwa rumah tangga
Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis selama 3 tahun, setelah itu Tergugat
pergi dari rumah kediaman bersama dan sejak saat itu Tergugat tidak pernah
member nafkah untuk Penggugat dan tidak kembali lagi ketempat kediaman bersama
selama lebih kurang 11 tahun, dan selama itu pula Tergugat tidak pernah
mempedulikan Penggugat, oleh karena itu Penggugat tidak rela atas perlakuan
Tergugat tersebut dan mengajukan gugatan perceraian dengan alasan pelanggaran
sighat taklik talak;
Menimbang, bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg. yaitu putusan yang dijatuhkan
tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan
beralasan, oleh karena itu majelis membebani Penggugat untuk membuktikan
dalil-dalil gugatannya;
4. Amar Putusan
Adapun isi dari
amat putusan perkara nomor 0345/Pdt.G/2020/PA.Pn adalah
1. Menyatakan Tergugat
yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak
hadir;
2. Mengabulkan gugatan
Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu khulu’i Tergugat
(Dedy. S bin Z. Abidin) terhadap Penggugat
(Apri Yarni binti Y. Calun) dengan iwadh sebesar Rp10.000,00 (sepuluh
ribu rupiah);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp446.000,00 (empat ratus
empat puluh enam ribu rupiah).
B. Kasus Cerai Talak Nomor 0377/Pdt.G/2020/PA.Pn
1.
Posisi Kasus
Berdasarkan surat permohonan yang diajukan ke
Pengadilan Agama Painan tanggal 24 Agustus 2020 dan terdaftar pada tanggal 25
Agustus 2020 dengan nomor perkara 0377/Pdt.G/2020/PA.Pn. Adapun identitas para
pihak yaitu :
Gusti Alpen bin Asmar, Tempat tanggal lahir di Inderapura 16 Agustus 1977. NIK.1301011608770003 Agama Islam, Pekerjaan
Supir, Pendidikan SMA, tempat kediaman di Dusun Muara Sakai, Kelurahan Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung
Soal, Kabupaten Pesisir
Selatan, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pemohon;
melawan
Leni Marlina binti Syaril St Mudo,
tempat tanggal lahir di Inderapura pada tanggal 16 Januari 1978, NIK.
1301015601780001, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan SMA,
tempat kediaman di Dusun Muara Sakai, Kelurahan Muaro Sakai Inderapura,
Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan,
Provinsi Sumatera Barat, sebagai Termohon;
2.
Duduk Perkara
Adapun duduk perkaranya[22] :
1. Bahwa
Pemohon dan Termohon
adalah suami istri yang sah yang telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 03
September 1998 dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama
Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan sesuai Kutipan Akta
Nikah Nomor: 404/38/IX/1998,
tanggal 03 September 1998 yang telah sesuai dengan syariat Islam;
2. Bahwa
setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon
bertempat tinggal di Dusun Muara Sakai, Kelurahan
Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan
Pancung Soal, Kabupaten Pesisir
Selatan, Provinsi
Sumatera Barat, selama 21 Tahun 11 bulan dan selama pernikahan tersebut
Pemohon dan Termohon
telah dikarunia 4 (empat) orang anak
yang masing masing bernama:
2.1 Juhita
Safitri Aldayani: Lahir pd tgl 02 juni 2000 (Sudah Menikah);
2.2 Fieri
Putra Aldesta: Lahir pd tgl 05 Maret 2005;
2.3 Keyla
Aprilia Alpentri: Lahir Pada Tanggal 16 April 2008;
2.4 Iqbal
Allendra Mahesa: lahir pada tanggal 06 Februari 2016;
Ke-4
anak tersebut dalam asuhan Pemohon dan Termohon;
3. Termohon
tidak menghargai dan menghormati Pemohon sebagai seorang suami yang sah, yakni
terlalu berani dan seringkali membantah perkataan Pemohon dalam rangka membina
rumah tangga yang baik. Lebih sejak kurang lebih satu (1) Tahun terakhir,
antara Pemohon dan
Termohon telah sering terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan mungkin berujung perjanjian namun perselisihan dan
pertengkaran ini tetap terulang secara terus menerus sampai dengan sekarang;
4. Terkait,
untuk mengatasi perselisihan tersebut, Pemohon dan Termohon telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah
keretakan rumah tangga dan tetapi perselisihan dan pertengkaran terus saja
terjadi sehingga terjadi keretakan rumah tangga Pemohon dan Termohon;
5. Termohon sangat pemarah, temperamen
dan keras kepala, suka memaksakan kehendaknya tanpa melihat situasi dan kondisi
Pemohon, Perlu Diketahui pertengkaran hebat mulai terjadi ketika Termohon melakukan kebohongan besar terhadap Pemohon pada
saat Termohon mulai sibuk dan asyik
bermain Facebook dan Whatshap bersama dengan teman teman sejawat Termohon
sehingga Termohon lupa waktu sampai tengah malam dan lupa akan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai seorang istri;
6. Perlu
Diketahui juga, Termohon
mempunayai kebiasaan buruk sejak Tahun 2019 yaitu sering bermain Facebook dan
Whatshap sampai lupa diri sampai lalai
terhadap tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan seringkali Termohon juga
sering pergi keluar rumah tanpa seijin dari Termohon sampai lupa waktu;
7. Perlu
diketahui juga semenjak Termohon
sering bermain Facebook dan Whathap, maka secara diam-diam Pemohon mencoba
untuk mencari akun Facebook milik Termohon
dan Pemohon berhasil mendapatkannya , dan pada bulan September 2019 pemohon
berhasil mendapatkan dan membaca dengan jelas chat-chat messenger di FB yang
berisi tentang perselingkuhan Termohon dengan seseorang yang bernama
PENDI, setelah diklarifikasi oleh Pemohon ternyata Termohon pun sudah
mengakuinya tentang chat tersebut dan Termohon
meminta maaf kepada Pemohon tentang perselingkungan tersebut, tapi Pemohon pada
saat itu tidak memaafkan dan menjatuhkan talak satu secara adat dan agama
kepada Termohon dan
mengembalikan Termohon kepada
orang tuanya;
8. Setelah
berjalan nya waktu, Termohon
sudah sering mencoba untuk meminta maaf kepada Pemohon dengan berbagai macam
cara untuk meminta maaf kepada Pemohon baik itu melalui orang tuanya, saudara -
saudaranya serta anak-anak kami Pemohon dan Termohon agar Pemohon mau memaafkan
segala kesalahan Termohon,
sehingga pada bulan April 2020 Pemohon memaafkan Termohon dan memberikan kesempatan kedua kepada Termohon dengan perjanjian tidak akan
mengulangi kesalahan yang diperbuat Termohon
lagi, Termohon juga berjanji
tidak akan bermain Facebook lagi dan jika terulang kembali maka Pemohon tidak
akan memamafkan Termohon
kembali;
9. Sehingga,
setelah seiring waktu berlalu pada bulan Juli ternyata Termohon mengingkari
janjinya kembali dengan bermain facebook kembali dan ketahuan kembali
perselingkuhannya dengan Pria Lain berupa bukti chat mesenger yang telah
dikirim oleh sesorang yang mengaku sebagai istri dari selingkuhan Termohon tersebut yang bernama PENDI,
jujur Pemohon sangat sakit hati sekali , sangat kecewa, marah dan sangat
benci melihat kenyataan ini, dan Pemohon
benar- benar sudah dikhianati oleh Termohon,
Pemohon sudah tidak bisa lagi memaafkan Termohon,
sudah cukup kesempatan yang Pemohon berikan kepada Termohon dan sampai dengan sekarang Pemohon tidak mau bertemu
dengan Termohon dan
Termohon sejak ketahuan berselingkuh
sampai dengan saat sekarang ini, Pemohon sudah tidak lagi sudi untuk memberikan
nafkah bathin kepada Termohon
dan semua bukti chat-chat di messenger Termohon
dengan pria lain tersebut telah disimpan oleh Pemohon;
10. Bahwa,
Termohon juga tidak perhatian
sama sekali hanya mementingkan kepetingan diri sendiri dan keluarganya daripada
kepentingan Pemohon dan rumah tangganya;
11. Bahwa
Termohon juga bukan ibu yang
memberikan contoh yang baik karena tidak mengajarkan anak-anaknya untuk selalu
patuh kepada orang tua sebagaimana layaknya seorang ibu;
12. Bahwa
ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas
sudah sulit dibina, untuk memnbentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawadah
warahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan;
13. Bahwa,
berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon Cerai Talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang
terjadi terus-menerus dan perselingkuhan Termohon dengan pria lain dan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam
suatu ikatan perkawinan sehingga berdasarkan hukum Islam untuk menyatakan
permohonan Cerai Talak ini agar dapat dikabulkan;
14. Bahwa
sifat-sifat Termohon sebagaimana
diuraikan diatas tersebut menjadikan kehidupan Pemohon (Suami) sudah tidak aman
dan nyaman lagi terutama juga untuk perkembangan kejiwaan anak-anak, Pemohon
sudah berusaha sabar, tetapi kesabaran manusia ada batasnya, maka Pemohon sudah
tidak sanggup lagi hidup berumahtangga dengan Termohon, oleh karena itu tidak ada jalan lain, kecuali bercerai;
15. Bahwa
sebab-sebab diatas tersebut, maka Pemohon merasa Rumah-Tangga Pemohon dan
Termohon tidak bisa di pertahankan lagi maka Pemohon mengajukan permasalahan-permasalahan
ini ke Pengadilan Agama Painan Kabupaten Pesisir Selatan;
3.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Adapun fakta-fakta yang dipertimbangkan oleh Hakim
adalah :
- Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang telah dan masih
terikat dalam perkawinan yang sah sejak tanggal 3 September 1998;
- Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah
pecah, hal ini terbukti dengan telah berpisah tempat tinggalnya Pemohon dan
Termohon yang hingga sekarang telah berlangsung setidaknya selama lebih kurang
2 bulan;
- Bahwa pihak keluarga sudah pernah berusaha
untuk merukunkan dan mendamaikan Pemohon dan Termohon dalam rumah tangga, namun
tidak berhasil karena Pemohon tetap pada keinginannya untuk bercerai dengan
Pemohon ;
- Bahwa dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon,
tujuan perkawinan sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, yaitu membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta
membina kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah tidak dapat
terwujud karena masing-masing hidup terpisah dan saling tidak menunaikan
kewajibannya sebagai suami istri;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan
Pemohon yang dikuatkan dengan bukti surat yang diajukan Pemohon, maka sesuai
dengan ketentuan pasal 285 R.Bg jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 jo pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, telah ternyata bahwa
Pemohon dengan Termohon telah dan masih terikat dalam perkawinan yang
sah, sehingga dengan demikian Pemohon dan Termohon telah mempunyai hubungan dan
kapasitas hukum untuk menjadi pihak dalam perkara ini (persona legal
standing in judicio), karenanya Pemohon mempunyai kualitas untuk mengajukan
tuntutan dalam sengketa bidang perkawinan;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 serta pasal 143 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis telah
berusaha mendamaikan dengan menasehati Pemohon agar tidak bercerai dan rukun
kembali dengan Termohon dalam rumah tangga akan tetapi tidak
berhasil;
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA)
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua perkara yang
masuk ke pengadilan terlebih dahulu harus dilaksanakan mediasi, akan tetapi
dalam perkara yang bersangkutan karena pihak Termohon tidak pernah hadir, maka
mediasi tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 138 dan Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam,
maka Pengadilan telah memanggil para pihak yang berperkara untuk datang menghadap
di depan persidangan, untuk itu Pemohon telah hadir sendiri sedangkan Termohon tidak pernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk
datang menghadap sebagai kuasa/ wakilnya yang sah, meskipun Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidak ternyata
ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh suatu alasan yang
sah menurut hukum (default without reason), oleh karena itu Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan Termohon
dianggap telah mengakui dalil-dalil permohonan Pemohon dan tidak
bermaksud lagi untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya, sedangkan
permohonan Pemohon juga tidak ternyata melawan hukum, oleh karena itu
berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg, maka permohonan Pemohon dapat
dipertimbangkan sepanjang berdasarkan dan beralasan menurut hukum dan diputus
secara verstek (tanpa hadirnya Termohon);
Bahwa alasan pokok Pemohon bercerai dengan Termohon adalah karena sejak tahun 2017
rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah
tidak rukun dan tidak harmonis lagi karena antara Pemohon dan Termohon sering
terjadi perselisihan dan pertengkaran yang pada pokoknya disebabkan karena Termohon bermain Facebook dan
Whatshap sehingga Termohon lupa
waktu sampai tengah malam dan lupa akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
seorang istri, Termohon juga
sering pergi keluar rumah tanpa seijin dari Pemohon hingga akhirnya Pemohon berhasil mendapatkan dan membaca
dengan jelas chat-chat messenger di FB yang berisi tentang perselingkuhan Termohon dengan seseorang yang bernama PENDI.
Dan puncaknya pada bulan Juli 2020 Termohon mengulangi kesalahannya dan sejak
saat itu Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal yang hingga sekarang
sudah berlangsung selama 2 bulan dan pihak keluarga sudah pernah berusaha untuk merukunkan dan
mendamaikan Pemohon dan Termohon dalam
rumah tangga, namun tidak berhasil karena Pemohon tetap pada keinginan Pemohon
untuk bercerai dengan Termohon;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di
atas, maka Majelis menilai alasan perceraian yang didalilkan oleh Pemohon
adalah termasuk dalam alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal
116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;
Bahwa karena perkara ini adalah mengenai bidang
perceraian yang dinilai penting untuk ditemukan kebenaran materiilnya, dan
untuk lebih meyakinkan Majelis atas dalil-dalil permohonan Pemohon, maka sesuai
dengan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April
2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis
Peradilan Agama, Majelis berpendapat Pemohon diwajibkan untuk mengajukan
bukti-bukti yang dapat mendukung dalil-dalil posita dan petitum permohonannya;
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil
permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti surat dan 2 orang saksi
sebagaimana dalam duduk perkara di atas;
Bahwa terhadap bukti surat P yang diajukan
Pemohon tersebut, Majelis berpendapat bukti tersebut merupakan fotokopi sah
dari suatu akta autentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah diberi
materai cukup dan dinazegelen sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985 sehingga alat bukti tersebut telah memenuhi persyaratan
formil dan harus dinyatakan dapat diterima sebagai bukti yang di persidangan,
dan secara materiil dapat dipertimbangkan karena alat bukti tersebut memuat
keterangan yang menguatkan dan relevan dengan dalil permohonan Pemohon;
4.
Amar
Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut
untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara
verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Gusti
Alpen bin
Asmar) untuk menjatuhkan talak
satu raj'i terhadap Termohon (Leni Marlina binti Syaril St Mudo) di depan sidang Pengadilan Agama
Painan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
C.
Analisis
Penulis
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 Pasal
19 dan KHI Pasal 116 tidak ada disebutkan alasan perceraian karena
perselingkuhan. Bila terjadi perselingkuhan maka alasannya yaitu perselisihan
dan pertengkaran antara suami isteri secara terus menerus dan tidak ada harapan
lagi untuk rukun kembali.
Pada PP Nomor 09 Tahun 1975 Pasal 19 adapun
alasan-alasan terjadinya perceraian adalah
1. Salah satu pihak
berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,penjudi dan lain sebagainya yang
sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak
meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak
lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat
hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan
berlangsung;
4. Salah satu pihak
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
5. Salah satu pihak
mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan
isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam ikatan rumahtangga;[23]
Bila perceraian diajukan oleh pihak suami maka disebut
sebagai Pemohon, jika seorang suami menceraikan isterinya maka yang menjadi
penyebab keretakan rumahtangganya adalah pihak isteri. Dan bila pihak isteri
yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama maka disebut sebagai Penggugat,
maka bila isteri yang mengajukan permohonan maka penyebab rumahtangga tidak
utuh itu dari faktor suami.
Bila salah satu pasangan telah selingkuh dengan alasan
untuk lebih meningkatkan rasa percaya diri atau mencari perhatian yang lebih.
Dengan semakin canggih teknologi maka memicu untuk terjadinya perselingkuhan.
Pada perkara di Pengadilan Agama, hakim melakukan
pertimbangan telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan
tidak ada bertentangan dengan tujuan hukum yang berlaku. Akan tetapi ada juga
pertimbangan hakim yang dijadikan alasan pertimbangan hukum kurang menunjukkan
adanya pertimbangan yang merujuk kepada hal yang urgen yaitu mengenai
perselingkuhan suatu alasan perceraian sebagaimana pada peraturan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 jo PP Nomor 09 Tahun 1975 dan KHI Pasal 116 bahwa perceraian
sapat diajukan bila suami isteri berselisih dan bertengkar terus menerus.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan dari bab per bab dapat disimpulkan
bahwa :
1.
Dari reuni akan bermunculan terjadinya perselingkuhan
yang dapat memicu kearah perceraian.
2.
Reuni ada berdampak positif kadang juga berdampak
negatif.
3.
Ada banyak faktor terjadinya perselingkuhan
diantaranya ketertarikan lawan jenis, pengaruh dari kawan,kebutuhan biologis,
adanya tekanan batin dan masih banyak faktor yang lainnya.
4.
Ada beberapa cara untuk menyelesaikan suatu masalah
agar rumahtangga aman diantaranya jalani berumahtangga dengan secara Islami,
bila ada persoalan suami isteri lakukan dengan cara yang benar atau Islami
tanpa melibatkan orang lain, selalu menjaga pergaulan dengan lawan jenis
terutama ditengah-tengah masyarakat dan bila terjadi perselingkuhan maka
pelakunya harus diberi sanksi atau hukuman.
B. Saran-saran
1.
Menerima dan memaafkan segala kekhilafan bagi pelaku
perselingkuhan;
2.
Menghindari terjadinya perselingkuhan dengan cara
membatasi diri dengan lingkungan sosial;
3.
Meluangkan waktu lebih banyak untuk berkomunikasi dan
jaga perasaan pasangan;
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Warson
Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta : Pustaka
Progressif,1997,hlm.1461.
Abdurrahman
Abdul Kholiq,Kado Pernikahan Barakoh,Bangun
Tapan:Al-Manar,2004,hal.9
Aminur
Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan,Hukum
Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih,UU
No.1 Tahun 1974 sampai KHI),(Jakarta:Kencana,2004),h.218-219
Dampak Negatif Reuni, Kompasiana,tgl.06 Juni 2017;
Diakses
pada tanggal 29 September 2020 http://id.wikipidia.org/wiki/Perselingkuhan,pukul 20.11 WIB
Diakses
pada tanggal 29 September 2020 http://www.Masalah Anak dan Keluarga.com/atc/oim/547667db77.htm. pukul
20.30 wib
Devi
Khairatul Jannah,Faktor Penyebab dan
Dampak Perselingkuhan Dalam Pernikahan Jarak Jauh,Emphaty Jurnal Fakultas Psikologi 2.1,2013;
Gottman
& Silver 2007 dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada Isteri yang Mengalami Perselingkuhan Suami,
Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia Depok, Makara,Sosial
Humaniora,Vol.13,No.1, Juli 2009:66-67;
Glass
& Staeheli 2003 dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada
Isteri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Psikologi, Universitas
Indonesia: Depok,Makara,Sosial Humaniora,vol.13,No.1,Juli 2009:66-76.
H.Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam (KHI),(Jakarta :
Akademika Pressindo,1995)Ed.1,hlm.143
Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pembangunan Bahasa yang
meliputi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Jakarta, Bali
Pustaka,1989),hlm.802;
Muhammad
Amin Suma,op.cit,hlm.203. Dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam(Inpres No.1 Tahun
1991), pernikahan miitsaaqan ghalizhan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu
akad yang sangat kuat atau ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah. Lihat Saekan dan Erniati Effendi, Sejarah
Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,Surabaya :Arkola,1977,hlm.76.
Monty P.Satiadarma,Menyikapi Perselingkuhan,(Jakarta,Pustaka
Populer Obor,2001),Cet.Ke-1,hlm.36
Mahmud Yunus,Kamus
Bahasa Arab Indonesia (Jakarta ,PT Hidakarya Agung,1990)
Manfaat Positif Reuni Yang Perlu Anda Ketahui, Etalase
Bintaro,tgl.22-01-2017;
Prof.Dr.Drs.H.Muhammad
Amin Suma,MA,SH,Himpunan Undang-undang
Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia,(Jakarta:PT
Raja Grafindo Persada,2004),hlm.337
Soemiyati,
Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang
Perkawinan, (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta,1989),9.
Syekh
Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqh Wanita,terj M.Abdul Ghofar, Jakarta : Pustaka
Al-Kautsar,cet.10,2002,hlm.375
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta :
UI Press,Cet.5,1986,hlm.47
Sarafino
2006 dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses
Healing Pada Isteri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas
Psikologi, Universitas Indonesia : depok, Makara, Sosial Humaniora,Vol.13,
No.1,Juli 2009,66-67;
Salinan Putusan Nomor 0345/Pdt.G/2020/PA.Pn,hlm.2-3
Salinan Putusan Nomor 0377/Pdt.G/2020/Pa.Pn,hlm.2-5
Zahry
Hamid, Pokok-pokok Hukum Nikah Islam dan Undang-undang Nikah di Indonesia,
Yogyakarta : Bina Cipta,1978,hlm.1
[1]
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang
Perkawinan, (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta,1989),9.
[2]
Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir
Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta : Pustaka Progressif,1997,hlm.1461.
[3]
Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqh
Wanita,terj M.Abdul Ghofar, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar,cet.10,2002,hlm.375
[4]
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia,
Jakarta : UI Press,Cet.5,1986,hlm.47
[5]
Zahry Hamid, Pokok-pokok Hukum Nikah Islam
dan Undang-undang Nikah di Indonesia, Yogyakarta : Bina Cipta,1978,hlm.1
[6]
Muhammad Amin Suma,op.cit,hlm.203. Dalam
Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam(Inpres No.1 Tahun 1991), pernikahan miitsaaqan
ghalizhan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat
atau ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah. Lihat Saekan dan Erniati Effendi, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia,Surabaya :Arkola,1977,hlm.76.
[7] Gottman & Silver 2007 dalam
Adriana Soekandar Ginanjar, Proses
Healing Pada Isteri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas
Psikologi, Universitas Indonesia Depok, Makara,Sosial Humaniora,Vol.13,No.1,
Juli 2009:66-67;
[8]
Sarafino 2006 dalam Adriana
Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada
Isteri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Psikologi, Universitas
Indonesia : depok, Makara, Sosial Humaniora,Vol.13, No.1,Juli 2009,66-67;
[9]
Manfaat Positif Reuni Yang
Perlu Anda Ketahui, Etalase Bintaro,tgl.22-01-2017;
[10]
5 Dampak Negatif Reuni, Kompasiana,tgl.06 Juni
2017;
[11]
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Penyusun
Kamus Pembinaan dan Pembangunan Bahasa yang meliputi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (Jakarta, Bali Pustaka,1989),hlm.802;
[12]
Diakses pada tanggal 29 September 2020 http://id.wikipidia.org/wiki/Perselingkuhan,pukul 20.11 WIB
[13]
Glass & Staeheli 2003
dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada Isteri yang Mengalami
Perselingkuhan Suami, Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia:
Depok,Makara,Sosial Humaniora,vol.13,No.1,Juli 2009:66-76.
[14]
Diakses pada tanggal 29 September 2020 http://www.Masalah Anak dan
Keluarga.com/atc/oim/547667db77.htm. pukul 20.30 wib
[15]
Devi Khairatul Jannah,Faktor Penyebab dan Dampak Perselingkuhan Dalam Pernikahan Jarak Jauh,Emphaty Jurnal Fakultas Psikologi
2.1,2013;
[16]
Monty P.Satiadarma,Menyikapi Perselingkuhan,(Jakarta,Pustaka Populer
Obor,2001),Cet.Ke-1,hlm.36
[17]
Abdurrahman Abdul Kholiq,Kado Pernikahan Barakoh,Bangun
Tapan:Al-Manar,2004,hal.9
[18]
Mahmud Yunus,Kamus Bahasa Arab Indonesia (Jakarta ,PT
Hidakarya Agung,1990)
[19]
H.Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam (KHI),(Jakarta :
Akademika Pressindo,1995)Ed.1,hlm.143
[20]
Prof.Dr.Drs.H.Muhammad Amin
Suma,MA,SH,Himpunan Undang-undang Perdata
Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia,(Jakarta:PT
Raja Grafindo Persada,2004),hlm.337
[21]
Salinan Putusan Nomor
0345/Pdt.G/2020/PA.Pn,hlm.2-3
[22]
Salinan Putusan Nomor
0377/Pdt.G/2020/Pa.Pn,hlm.2-5
[23]
Aminur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan,Hukum Perdata Islam di
Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih,UU No.1 Tahun 1974
sampai KHI),(Jakarta:Kencana,2004),h.218-219
Komentar